Home / Hukrim | ||||||
Mantan Kabag Umum Setda Kuansing Tidak Mau Disebut Pihak Bertanggungjawab Kembalikan Dana Pinjaman Rabu, 15/05/2019 | 22:45 | ||||||
Ilustrasi. TELUK KUANTAN - Mantan Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, H M Saleh tidak mau disebut sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan dana pinjaman dari almarhum Firzadah. "Secara pribadi saya tidak mau bertanggungjawab, karena sebelum melakukan pinjaman kita rapat bersama dan diketahui oleh pimpinan," ujar Mantan Kabag Umum Setda Kuansing H M Saleh saat dihampiri halloriau.com dikantor Bupati, Rabu (15/5/2019). "Pada waktu itu pimpinan suruh cari. Cari kalau bisa," ujar Saleh menirukan. Bahkan katanya, sebelum melakukan pinjaman kita sudah lapor kepada Bupati kala itu. "Jadi saya tidak mau lagi di zolimi soal ini," katanya. Menurutnya, kalau tidak ada persetujuan dari pimpinan mana berani kita meminjam uang yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan. "Apalagi dana pinjaman ini jelas ditransfer ke kas daerah," katanya. Saleh juga heran dalam jawaban gugatan yang disampaikan Pemkab Kuansing, ada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. "Seharusnya kalau sudah ada PA (Pengguna Anggaran), mana bisa lagi ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Kalau PA ya PA tidak ada KPA, begitu juga sebaliknya," katanya. Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, kasus ini muncul saat keluarga alm Firzadah selaku penggugat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Teluk Kuantan pada 25 Februari 2019. Dalam gugatannya penggugat menyatakan, Bupati Kuansing tergugat I, Sekda tergugat II, Kabag Umum tergugat III dan Bendahara tergugat IV telah melakukan pinjaman uang lebih kurang Rp 872.900.000 kepada almarhum Firzadah pada tahun 2018 lalu. Dimana uang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan kala itu. Pada sidang yang digelar Senin (6/5/2019) minggu lalu dengan agenda jawaban gugatan yang disampaikan tergugat I yakni Bupati dan tergugat II Sekda Kuansing. Yurdaningsih selaku Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda yang diberi kuasa khusus oleh Bupati Kuansing selaku tergugat I dan Sekda tergugat II dalam menyampaikan jawaban gugatan terhadap pokok perkara menyatakan, kalau yang melakukan pinjaman uang kepada penggugat adalah mantan Kabag Umum Setda yakni H M Saleh, yang diketahui Mantan Sekda yakni H Muharlius, dan transfer dana oleh mantan bendahara yakni Verdi Ananta. Dari proses peminjaman tersebut, jikapun diberitahu oleh tergugat III kepada tergugat I (Bupati Kuansing) tentu sangat dimaklumi bahwa tergugat II, III dan IV secara pribadi menunaikan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengembalian dana tersebut. Sebelum menyampaikan hal tersebut, Yurdaningsih yang mewakili Kabag Hukum Setda dalam eksepsinya pada sidang Senin kemarin menyampaikan, bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas. Bahwa penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri tergugat I yakni Bupati Kuansing dan tergugat II yakni Sekda, dengan penyebutan jabatan tersebut maka menjadi subjek gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati Kuansing dan tergugat II Sekda bukan dalam kapasitas tergugat sebagai pribadi. Yurdaningsih menilai, gugatan penggugat terhadap tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda adalah tidak jelas sekaligus error in persona karena tidak terdapat hubungan hukum antara tergugat I Bupati dan tergugat II Sekda dengan penggugat terkait persoalan hutang piutang atau pinjam meminjam sebagaimana yang didalilkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Yurdaningsih dalam menyampaikan jawaban gugatan juga menyatakan, kalau petitum gugatan penggugat tidak jelas. Karena menurutnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I dan tergugat II maupun dengan tergugat III dan tergugat IV dalam kapasitas jabatannya. Sehingga perbuatan melalaikan kewajiban dan sewenang-wenang yang telah tergugat I,II, III dan IV lakukan yang dimintakan penggugat kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. Bahkan sebaliknya penggugat telah meminta orang lain untuk bertanggungjawab atas perbuatanya sendiri. Dalam perkara ini, dalil yang disampaikan penggugat yang menyatakan, bahwa tergugat III (yang dimaksudkan adalah H M Saleh) adalah untuk keperluan menjalankan kegiatan roda pemerintahan. Hal ini tidak benar," tegas Yurdaningsih. Yurdaningsih menilai penggugat sudah salah menyatakan kepala Bagian Umum sebagai tergugat III yang sekarang ini di jabat Muradi dan tidak pernah mendatangi penggugat dengan maksud pinjam uang. Kemudian terhadap dalil lainnya yang disampaikan penggugat, pada tanggal 6 Februari 2018 tergugat I, II, III dan IV meminjam uang penggugat dilakukan transfer antar rekening atas nama pemerintahan tergugat I, II, III, dan IV aplikasi setoran dilakukan oleh tergugat IV sebesar Rp 750 juta. Terkait dalil diatas tidak bisa diterima, dan dapat dijelaskan yang dimaksud penggugat terhadap tergugat II, III dan IV yang meminjam uang tersebut adalah saudara Muharlius (pada waktu itu menjabat sebagai Sekda Kuansing sekaligus sebagai Pengguna Anggaran). Kemudian saudara H M Saleh (pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kuansing sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) dan saudara Verdi Ananta (pada waktu itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran/rutin Setda). "Gugatan penggugat patut ditolak karena jelas secara hukum tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I, II, III dan IV," ujar Yurdaningsih. Sementara Mantan Sekda Kuansing H Muharlius dan mantan bendahara Verdi belum bisa dikonfirmasi terkait jawaban Pemkab Kuansing tersebut. Penulis : Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |