Home / Hukrim | ||||||
Polisi Amankan Pria Paruh Baya yang Cabulin Gadis Ingusan 10 Kali Minggu, 12/05/2019 | 17:15 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur, belum lama ini. Selain mengamankannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan. Pelaku dugaan pencabulan ini, berinisial UN (63) warga Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Sementara korban RK yang tak lain merupakan orang terdekat pelaku. Dugaan pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 10 kali. Perbuatan bejat pelaku ini berawal bulan April 2019. Dimana pelaku meminta izin membawa korban untuk membantunya di kandang babi miliknya. Oleh pihak keluarga, karena sudah kenal dengan pelaku mengizinkannya. Curiga korban tak kunjung pulang hingga malam, saksi mencari keberadaan korban di lahan perkebunan sawit milik pelaku. Usai diketemukan, pelaku memberikan upah sebagai tanda kerjanya korban membantunya. "Kejadian itu terungkap, setelah adanya kecurigaan saksi melihat kondis korban yang aneh. Lalu korban mengakui dirinya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 kali di hari berbeda," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusuh Rahmanto kepada wartawan, Minggu (12/5/2019). Setelah mendapatkan keterangan saksi dan korban, Polsek Pinggir melakukan penyidikan hingga menangkap pelaku dugaan pencabulan tersebut. Kata Yusup pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi ahli dari psikolog. "Kita akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdaya Perempuan dan Anak) Kabupaten Bengkalis. Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti," terang Yusup. Atas perbuatannya, pelaku pelanggaran dengan Pasal 82 ayat 1 Jo ayat 2 Jo Pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Penulis : Helmi Editor : Fauzia
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |