Home / Hukrim | ||||||
Polda Riau Benarkan Kirim SPDP Tersangka Arwin AS Jumat, 10/05/2019 | 10:47 | ||||||
Arwin AS. PEKANBARU - Sempat membantah, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan telah pengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Arwin AS ke Kejaksaan Tinggi Riau. SPDP itu dikirim sejak 2016 lalu.
"Iya ada SPDP atas nama Arwin dan kawan-kawan," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, AKBP Asep Darmawan. Dijelaskannya, SPDP tersebut terkait perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabupaten Siak. Perkara ini dilaporkan oleh Jimmy dengan terlapor Merry ke kepolisian. SPDP dengan tersangka Arwin AS merupakan hasil penyelidikan pata tahun 2016. Ketika itu, tersangka lainnya adalah Merry dan kawan-kawan. Namun karena ada berita acara pendapat, penyidik membuat SPDP Arwin dan kawan-kawan. "Saat kejadian itu, dia (Arwin) bupati," ucap Asep. Dalam proses penyidikan, diketahui kalau yang aktif melakukan pembuatan dokumen palsu adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak, Teten Effendi, dan Direktur PT Duta Swakarsa Indah (DSI), Suratno Konadi, selaku pengguna surat palsu tersebut. Berkas perkara Teten Effendi dan Suratno Konadi dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau dan dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siak dan saat ini menjalani persidangan. Namun, untuk Arwin, selama proses penyidikan tidak ada fakta dan alat bukti yang mengarah kepada mantan Bupati Siak itu. "Juga tidak ada petunjuk dari jaksa yang mengarah Arwin sebagai tersangka," kata Asep. Apakah ada kesalahan dalam SPDP tersebut hingga akhirnya Arwin AS batal dimajukan sebagai tersangka? Asep membantahnya. Menurut dia, semua itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. "Ini hasil penyelidikan dan dengar pendapat. Hasil sementaranya (kala itu), Bupati Siak yang menandatangani surat (yang menjadi objek perkara) tersebut. Maka dikirim SPDP berdasarkan dengar pendapat itu dengan dugaan tersangka Arwin," papar Asep. Sebelumnya, penetapan Arwin AS sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/98/X/2016/Reskrimum tertanggal 25 Oktober 2016 yang dikirimkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan. Adapun surat tersebut berisikan : 'Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari Senin, 31 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat dan atau mempergunakan surat palsu yang diduga dilakukan H Arwin AS SH dan kawan kawan'. 'Dengan cara menerbitkan menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare, berdasarkan SK Menhut Nomor 17/kpts-II/1998'. Dalam SPDP itu, Arwin dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55,56 KHUPidana. Sementara SPDP tersebut ditandatangani oleh Kombes Pol Surawan yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menegaskan proses hukum terhadap Arwin dimungkinkan untuk dilanjutkan jika nantinya ditemukan fakta hukum yang dilakukan Bupati Siak periode 2001-2011 itu. Mengingat perkara ini dilaporkan pada 2016 lalu, dimana saat itu dirinya belum bertugas di Provinsi Riau. Setelah dia menjabat Dir Reskrimum Polda Riau, dia hanya mengetahui nama Teten dan Suratno yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "Yang kemarin itu, yang saya tahu yang Teten dan Suratno tapi disampaikan penyidik juga terkait dengan itu (pemalsuan SK Menhut)," kata Hadi. Menurut dia berdasarkan informasi penyidik, tidak ada petunjuk dari Jaksa terkait keterlibatan pihak lain selain dua nama tersebut. "Itu kan tidak ada lagi petunjuk dari Jaksa," sebut dia seraya mengatakan, atas hal itu pihaknya fokus menyelesaikan perkara yang menjerat Teten dan Suratno. Kendati begitu, Hadi menegaskan perkara itu masih bisa berkembang, termasuk proses lanjutan terhadap Arwin AS. Tentunya dilakukan berdasarkan fakta hukum yang didapatkan penyidik. "Jika ada petunjuk yang lain, kita akan kerjakan. Saya tidak ada masalah," tuturnya. Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya. Akan tetapi faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun. Penulis : Linda Novia Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |