Home / Hukrim | |||||||||
Balai Karantina Pekanbaru Serahkan 172 Taring Beruang Madu ke BBKSDA Rabu, 08/05/2019 | 12:24 | |||||||||
Penyerahan taring Beruang Madu ke BBKSDA Riau. PEKANBARU - Sedikitnya 172 gigi taring Beruang Madu diserahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Rabu (8/5//2019) siang.
Taring Beruang Madu atau bahasa latinnya Helarctos Malayanus ini merupakan hasil sitaan petugas sejak medio Januari 2019. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan bagian tubuh hewan dilindungi ini dari Pekanbaru tujuan Jakarta. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Rina Delfi, kepada halloriau.com, mengatakan barang sitaan sebanyak 172 gigi taring hewan malang ini rencananya diselundupkan menuju Jakarta. "Modus pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tujuan Jakarta, secara ilegal. Barang dibungkus dengan kotak bertuliskan berisi makanan," ungkap Rina. Dengan modus seperti ini, kata Rina pelakunya berharap barang dapat sampai dengan selamat walau tanpa dokumen resmi. Namun setelah dicek petugas Avsec melalui alat khusus, timbul kecurigaaan terhadap kemasan paket tersebut. "Tulisan di luar kotak berisikan makanan, setelah dicek petugas ternyata gigi taring milik hewan Beruang Madu. Ini hasil penyelidikan kita melalui laboratorium," terang Rina. Lebih lanjut, Rina menyebut mencari keberadaan si pengirim barang yang tertera di kotak beserta alamat tujuan di Jakarta. Lagi-lagi pihaknya mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. "Alamat yang sesuai tertera disurat pengiriman tidak sama, setelah kami cek kembali tidak ditemukan," pungkas Rina. Untuk diketahui, pada Bulan Januari 2019 lalu petugas Avsec menggagalkan penyelundupan barang ilegal, gigi taring beruang madu sebayak 172 yang dibungkus pastik dengan masing-masing berisi 4 gigi disimpan dalam kotak. Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, langsung kordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, untuk mengembangkan proses hukum lebih lanjut. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |