Home / Otonomi | |||||||||
Pemprov Riau Tunggu Instruksi Pusat Sebelum Bayar Kenaikan Gaji PNS Sabtu, 27/04/2019 | 10:54 | |||||||||
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi. PEKANBARU- Hingga kini, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau tak kunjung menerima kenaikan gaji.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pertengahan Maret lalu. Sekretaris daerah provinsi Riau Ahmad Hijazi, Jumat (26/4/2019) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi pemerintah pusat untuk melakukan pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut. Karena informasi terakhir yang mereka terima, saat ini Kementerian Keuangan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut. "Belum lagi, kami masih menunggu kucuran dana dari APBN untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut. Karena saat ini masih berproses. Kalau sudah ada perintah dan ada dananya untuk dibayar, ya kami akan segera bayar," katanya di tribun. Lebih lanjut dikatakannya, jika dihitung kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, untuk PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan sekitar Rp300 hingga Rp400 ribu. Jika dihitung perorangan, memang terhitung kecil. Namun jika dihitung untuk seluruh PNS tentu angkanya cukup besar. "Jadi nantinya pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut akan dirapel sejak Januari 2019 lalu. Mungkin pada pertengahan April ini sudah bisa dibayarkan," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden telah meneken PP terkait kenaikan gaji PNS. Besaran kenaikan gaji adalah 5 persen. "PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi). Lampirannya cukup tebal berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu," ujar Sri Mulyani. Dia menambahkan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP. "Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," ujar Sri Mulyani. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |