Home / Hukrim | ||||||
Baru Hirup Udara Segar, Dua Mantan Napi Diciduk saat Hendak Buka Lock Hp Curiannya Sabtu, 20/04/2019 | 20:09 | ||||||
SELATPANJANG - Baru saja menghirup udara segar pasca keluar dari penjara H harus kembali merasakan hidup di balik jeruji. Warga Jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Timur ini ditangkap bersama rekannya AR karena telah melakukan pencurian. Keduanya tertangkap di salah satu Toko Ponsel di Kota Selatpanjang saat hendak membuka Lock Handphone hasil curian tersebut. Penangkapan dilakukan polisi pada Jumat (19/4/2019) kemarin sekira pukul 13.00 WIB. Anita Febriyanti yang merupakan korban pencurian mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku inisal H datang ke Toko Ponsel membawa Handphone Iphone 7 warna hitam dengan maksud untuk membuka Lock Handphone dengan alasan lupa pasword Handphone tersebut. Kemudian korban menghubungi anggota Satreskrim. Selanjutnya personel melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku pencurian. Berdasarkan keterangan pelaku H bahwa Handphone tersebut didapatkan dari temannya berinisial AR. Dan AR menyampaikan kepada H bahwa Handphone tersebut merupakan hasil curian dan harus dibuka passwordnya lalu dijual dan hasilnya akan dibagi berdua. Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian Personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya dan membawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan. AR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian terhadap Handphone milik korban tersebut bersama dengan temannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Tersangka mengatakan jika dirinya baru saja keluar dari penjara dalam kasus Narkoba. Hal ini dilakukannya karena bingung mau kerja di mana usai melakukan tindak kriminal dan penjara. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, Sabtu (19/4/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ario menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 480 Ayat 1. Dijelaskan Ario, waktu kejadian bermula pada Senin (8/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban yang terletak di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dibobol maling. Dimana pada saat itu mati lampu. Kemudian korban terbangun dan mendengar suara di balik jendela kamar, namun karena masih merasa ngantuk korban pun tidur kembali. Sekira pukul 03.00 WIB korban terbangun kembali dan melihat Handphone merek Iphone 7 warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. "Kerugian materil diperkirakan sekitar Rp5 juta. Terhadap tersangka masih kita periksa," kata Ario Damar. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |