Home / Politik | ||||||
KPU Akui Kesalahan Entry Rekapitulasi Suara 9 TPS di Situng, Salah Satu di Dumai Sabtu, 20/04/2019 | 11:27 | ||||||
Ilustrasi penghitungan suara di TPS. PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mencatat, hingga Jumat (19/4/2019) siang, kesalahan entry data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) terjadi pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS). Sembilan TPS tersebut tersebar di tujuh provinsi. Hingga saat ini, kesalahan data ada yang sudah selesai dikoreksi, ada pula yang masih dalam proses. "Dapat kami sampaikan dengan siang ini kami mengidentifikasi ada kekeliruan entry data oleh operator Situng di daerah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019) seperti yang dilansir dari Tribunpekanbaru. Situng dibuat supaya publik bisa terus memantau penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu. Masyarakat bisa memantau, apakah data dari scan C1 yang diunggah sinkron dengan data entry atau ditemukan perbedaan. Jika ada kesalahan data yang dipublikasikan Situng, maka publik bisa meminta KPU melakukan koreksi. "Apabila terjadi perbedaan, maka mekanisme yang ada situng scan (C1) dan entry (data) itu akan mengoreksi, kemudian masyarakat menyampaikan temuannya," ujarnya. Berikut sembilan TPS yang terjadi kesalahan entry data Situng: 1. TPS 17 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Provinsi NTB. Sudah dikoreksi 2. TPS 3 Desa Gonjak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB. Sedang dalam koreksi. 3. TPS 93 Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Sudah dikoreksi. 4. TPS 10 Kelurahan Laksamana, Dumai, Provinsi Riau. Sudah dikoreksi. 5. TPS 25 Kelurahan Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sudah dikoreksi. 6. TPS 7 Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo, Jawa Tengah. Masih dalam proses koreksi. 7. TPS 6 Kelurahan Lesane, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. 8. TPS 39 Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. 9. TPS 15 Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. KPU Kota Dumai akui adanya kesalahan input data oleh Operator Sistem Penghitungan (Situng) pada TPS 10 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota pada Kamis (18/4/2019) lalu. Dakui oleh Ketua KPU Dumai Darwis, pihaknya telah melakukan koreksi dan pembetulan atas kesalahan input data tersebut. "Terimakasih kami sampaikan pada masyarakat telah memberikan masukan pada kami terkait adanya kesalahan input data pada form C1 di TPS 10 Kelurahan Laksamana. Hal ini sudah berhasil kita lakukan pembetulan," ungkapnya pada Jumat (19/4/2019). Dilanjutkan dia, masyarakat bisa melihat langsung pembetulan yang telah dilakukan oleh pihaknya tersebut. Diceritakan pula oleh dia, kesalahan bermula saat input data Form C1 pada Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Operator Situng membula amplop C1 dengan tulisan Kecamatan Dumai Kota Kelurahan Laksamana TPS 10 untuk memasukkan suara atas masing-masing calon. Darwis mengakui, kesalahan baru diketahui sekira pukul 22.54 malam melalui sosial media yang menyebut, telah terjadi ketidak sesuaian data C1 dengan data dimasukkan oleh Operator Situng KPU Dumai. "Saat itu juga kita lakukan pengecekkan data dimasukkan dengan menyandingkan Form C1 yang diterima. Dan benar, ada kekeliruan di mana untuk TPS 10 tersebut perolehan suara sah Paslon 02 seharusnya 141 namun terinput 41 suara," aku Darwis. Terpisah, Komisioner Bawaslu Dumai Zulfan menyayangkan adanya kesalahan dalam memasukkan data Form C1 tersebut oleh KPU Dumai. Menurutnya, KPU Dumai semestinya lebih serius dalam memasukkan data tersebut dengan sangat hati-hati. "Wah, itu kita sayangkan sekali. Harusnya mereka (KPU Dumai, red) memasukkan data tersebut dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian. Kesalahan seperti itu kan sangat fatal," papar Zulfan. Dia menyayangkan kesalahan tersebut dan berharap tidak terjadi lagi untuk selanjutnya. "Seharusnya bisa lebih hati-hati. Jangan sampai nantinya muncul stigma negatif terhadap penyelenggara Pemilu Serentak 2019 karena kesalahan seperti dilakukan oleh KPU Dumai itu," pungkasnya kepada TribunPekanbaru.com. Proses rekapitulasi Pemilu 2019 masih berlangsung. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta peserta pemilu menyudahi klaim kemenangan hasil pemilu. Ia juga meminta seluruh pihak menunggu proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU. "Sudahlah, klaim-klaim (kemenangan) dari masing-masing pihak itu disudahi, silakan menunggu proses penghitungan yang dilakukan KPU," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019). Meski demikian, Pramono menilai, klaim kemenangan wajar terjadi dalam kontestasi politik. Oleh karena itu, untuk mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU menyediakan publikasi melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di laman pemilu2019. kpu.go.id. Situng bukan merupakan hasil resmi dari penghitungan dan rekapitulasi suara. Situng hanya menjadi referensi seluruh pihak untuk memantau prosesnya. Penghitungan dan rekapitulasi suara yang akan ditetapkan KPU dilakukan secara berjenjang, dari tingkat daerah hingga ke pusat. "Dan itu yang nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan semua partai politik dan semua tim pasangan calon presiden wakil presiden. Kita kawal bersama-sama proses penghitungan itu," ujar Pramono. "Mudah-mudahan itu bisa menjadi mekanisme di mana kemurniaan tiap suara yang diberikan oleh pemilih kita di TPS itu bisa kita jaga sampai di rekapitulasi tingkat nasional," katanya. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |