Home / Hukrim | ||||||
Dor...Polisi Tembak Dua Perampok dan Pembunuh Janda di Rohul Rabu, 10/04/2019 | 18:54 | ||||||
Tersangka diamankan aparat kepolisian. PEKANBARU - Polisi menangkap lima pelaku perampok sadis antar provinsi di tiga lokasi yang berbeda. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas ke arah kakinya karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Korban seorang wanita bernama Ramayani, janda penjual minyak warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo yang tewas seketika ditembak pelaku di bagian kepala. Sejumlah harta benda perhiasan kalung emas dan dua handphone milik korbam raib dibawa kabur para pelaku pada tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 03.30 WIB. Sementara dua anaknya disekap dan disiksa. "Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, Pekanbaru, Sumbar dan Bengkalis. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya karena melawan petugas," ujar Kapolres Rohul, AKBP Hasyim Risahondua melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Harry Avianto kepada halloriau.com, Rabu (10/4/2019) saat ekspos. Adapun identitas kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, FP alias Bawok, A, A, F dan H alias PH. Kata dia, pelaku yang ditembak petugas yakni A selaku pemilik senjata api dan FP merupakan otak perampokan dan pembunuhan korban. "Dua pelaku kita tembak adalah FP dalang perampokan dan pembunuhan ditangkap di daerah Panas. Sedangkan A selaku pemilik senjata api yang digunakan untuk membunuh korbannya, ditangkap didaerah Bengkalis," sebutnya. Selain dua pelaku, petugas juga menagkapan tiga pelaku lainnya yakni A ditangkap di Duri, dia adalah perantara senjata api. Kata Herry, tim bergerak menangkap penadah barang rampokan inisial F. Dari pengembangan, diketahui eksekutor aksi adalah H. Tim yang mengetahui keberadaan H langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Kuantan Singingi. Tapi tidak ditemukan, kabarnya kabur ke daerah Sumbar. "Tim bergerak ke Sumbar dan menangkap H di Kabupaten Sijunjung pada 7 April," tegasnya. Lebih lanjut, pelaku ini dikenal sadis, setiap aksinya tidak segan-segan melukai korbannya, bahkan menghabisi nyawanya. Sebelum membunuh Ramayani, tersangka merencanakan perampokan di Kabupaten Kampar dan Provinsi Sumatera Barat. "Karena terdesak (kebutuhan) mereka merampok di Rohul dengan sasaran pemilik kalung emas," tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1, 2 dan 3 jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHPidana. Mereka juga diancam dengan Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api. Dalam aksi penangkapan ini Polres Rohul dibantu Tim Jatandras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kini kelima tersangka ditahan di sel tahanan Polres Rohun untuk penyelidikan lebih lanjut. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |