Home / Pekanbaru | ||||||
BPJS TK Edukasi 100 Pengusaha UMKM Panam Rabu, 20/03/2019 | 18:30 | ||||||
Sosialisasi dan edukasi oleh BPJS TK Cabang Panam PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Panam terus memperluas sosialisasi dan edukasi melibatkan masyarakat dan pengusaha. Salah satunya gelar Forum Komunikasi dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan rangka optimalisasi pelayanan dan manfaat kepada 100 peserta baru dari kalangan pengusaha UMKM. Kepala Cabang BPJS TK Panam A Fauzan didampingi Kabid Kepesertaan BPJS TK Panam, Esra Nambaban, Rabu (20/3/2019) mengatakan, sosialisasi ini terus dilakukan kepada para peserta, apalagi ini merupakan peserta baru yang sudah menjadi anggota BPJS TK. "Kami ingin para peserta ini paham akan hak dan kewajibannya. Karena itu 100 orang peserta ini kita undang dan kita berikan edukasi kepada mereka bahkan kita langsung menghadirkan nara sumber dari kejari yang sudah menjadi mitra BPJS TK dalam melakukukan pengawasan," jelasnya. Kata Fauzan, saat ini BPJS TK terus melakukan yang terbaik kepada anggotanya, salah satunya saat ini BPJS TK mengusulkan untuk peningkatan mamfaat kepesertaan. Diantaranya, revisi untuk kecelakaan kerjaan manfaatnya akan ditingkatkan. "Kalau selama ini korban kecelakaan ditanggung sampai sembuh tanpa biaya sedikitpun serta rencanakan akan ditambahkan home care maksimal perkasus Rp20 juta. Tidak hanya itu, PJTS TK juga memberikan beasiswa yang akan diberikan ke satu anak sebesar 12 juta dan akan kita tingkatkan 2 anak sampai ke perguruan tinggi," ungkap Fauzan. Begitu juga soal jaminan kematian, diusulkan naik Rp30 juta ditambah beasiswa untuk 2 anak hingga perguruan tinggi. "Intinya kita selalu memberikan yang terbaik bagi peserta. Motivasi utamanya untuk memberikan edukasi untuk tenaga kerja atau masyarakat luas mengenai perlindungan jaminan sosial khususnya untuk ketenagakerjaan. Saya juga berharap untuk semua lapisan masyarakat khususnya perusahaan-perusahaan bisa mengikuti seluruh program-program ketenagakerjaan dari pemerintah agar bisa meminimalisir resiko-resiko yang akan terjadi didalam program ketenagakerjaan ini," katanya. Sementara manfaat yang akan diterima para peserta di antara, Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Pensiun (JP) dimana jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Penulis: Herlina Editor: Budy |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |