Home / Otonomi | ||||||
Surat Kuasa Kades ke Warga yang Demo Dicabut, Begini Nasib Mereka Selanjutnya Rabu, 20/03/2019 | 17:28 | ||||||
Wagubri H Edy Natar pimpin rapat pembahasan tuntutan masyarakat Desa Koto Aman. PEKANBARU - Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan masyarakat Suku Saksi Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar sejak beberapa waktu lalu, ternyata mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Desa (Kades) setempat.
Persetujuan tertulis yang tertuang dalam Surat Kuasa (SK) diberikan salah satu Kades dan kini sudah dicabut kembali usai gelar rapat pembahasan tuntutan masyarakat di kantor Gubenur Riau, Rabu (20/3/2019) tadi. Dalam rapat pembahasan tuntutan masyarakat, Wakil Gubenur Riau, Edy Natar Nasution menjelaskan kepada Kades Desa Koto Aman, bahwa aksi demo tersebut dinilai sudah menganggu ketenangan masyarakat Pekanbaru. "Salah satu Kades yang memberikan surat kuasa kepada mereka (masyarakat), (SK) sudah dicabut kembali," ucap Edy kepada halloriau.com, usai rapat pembahasan tuntutan. Dimana menurut Edy, perjuangan puluhan masyarakat Desa Koto Aman dalam menentukan haknya itu sudah tidak murni lagi. Karena dilihat sudah menggangu ketenangan dan sebabkan keramaian dengan menginap di bawah Fly Over Jalan Sudirman Pekanbaru. Rapat pembahasan ini juga dihadiri para Kades serta pemangku adat. Diakui mereka bahwa sebagian masyarakat di Desa Koto Aman ada yang berpindah-pindah (tidak menetap) tinggalnya. Bahkan ada yang tidak memiliki KTP. "Rapat tadi ada Kades juga, masalah tidak memiliki KTP, nanti dulu. Sekarang ini fokus masalah ini, kalau tidak akan berlarut," ucapnya. Selain itu, Edy menyebut memberikan kesempatan kepada Sekda Kampar. Prinsipnya akan mengakomodasikan apa yang sudah disepakati dalam rapat bersama. Kades juga diminta untuk perintahkan masyarakat kembali ke kampung halamannya. Di tempat terpisah, Anto perwakilan yang penerima surat kuasa, mengaku merasa pasrah atas hasil keputusan Kades. Surat Kuasa yang diberikan sejak awal perjuangan masyarakat menuntut haknya sudah dicabut kembali. "Kalau itu dikatakannya, mau bilang apa lagi kita. Di sini kita hanya sebatas jembatan untuk memfasilitasi permasalahan tersebut," sebutnya. Menurut Anto, permasalahan ini nantinya akan diserahkan kembali ke pihak pemerintah setempat atau ke desa. Harapannya, tentu Kades hendaknya dapat menyelesaikan masalah ini dengan masyarakatnya sendiri. "Inginnya masyarakat itu hanya lahan yang belum diganti rugi agar dikembalikan," tegasnya. Menurut Anto, keputusan Pemprov Riau dalam mengambil jalur hukum ke pengadilan terhadap permasalahan ini, sudah tidak sesuai dengan hukum adat. "Kalau kita bicara hasil keputusan tersebut (pengadilan) ini namanya sudah mengabaikan. Itu dari segi sisi aspek adat," pungkasnya. Sebelum itu, puluhan masa yang mengatasnamakan masyarakat Suku Sakai di Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubenur Riau. Masa berharap kepada pemerintah, lahan yang diduga telah diserobot oleh PT SBAL diukur ulang yang berada di Desa Koto Aman serta dikembalikan. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |