Home / Hukrim | |||||||||
Setelah Mediasi dan Sepakat Damai, Murid SMA di Inhu Peluk Kepsek yang Dipukulnya Selasa, 19/03/2019 | 07:14 | |||||||||
Siswa SMA memeluk Kepseknya dan berjanji tak akan mengulangi. PEKANBARU - Kasus siswa sekolah menengah atas (SMA) yang menganiaya kepala sekolahnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya berdamai. Kedua pihak sepakat berdamai setelah mediasi, Senin (18/3/2019). Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, mediasi dilakukan di SMA Negeri 2 di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Dalam mediasi ini, kepala sekolah, Bambang Fajrianto (49) selaku pihak pertama, dan siswa, A (19) selaku pihak kedua. Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, Kabid Pembina SMK Provinsi Riau Aidil, Kabid Pembina Kepegawaian Provinsi Riau Joyosman, Ketua MKKS Kabupaten Inhu Aristo, Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH. Selain itu hadir juga Kanit Reskrim AIPDA P Krisdianto Sinaga SSos, Kepala Desa Petonggan Rajiskhan dan Kepala Desa Talang Perigi Rudi Hartono. Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Provinsi Riau Rudyanto Menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut. Ia meminta agar mengupayakan mediasi dengan memberikan nasehat baik pada Kepala Sekolah (Pelapor) maupun murid (Terlapor). “Rudyanto nenyarankan kepada pelapor Bambang Fajrianto agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” jelas Misran. Sementara itu Kapolsek Kelayang menyarankan untuk memberi ruang kepada pihak pelapor dan terlapor agar permasahalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk dilakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” terang Misran. Hasil dari mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. “Disepakati bahwa pihak kedua (terlapor) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama (pelapor) atas kesalahannya,” lanjut Misran. Selanjutnya pihak pertama juga bersedia untuk memaafkan pihak kedua, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun. “Pihak kedua menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain,” sambungnya lagi. Selanjutnya pihak pertama bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan pihak kedua di sekolah. Kemudian pihak kedua bersedia mengikuti dan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah. “Atas kejadian tersebut maka pihak pertama bersedia untuk mencabut segala tuntutannya kepada pihak kedua baik secara pidana maupun perdata, adapun jalan penyelesaian perkara secara restorative justice dengan pertimbangan berkeadilan,” tutupnya. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |