Home / Meranti | ||||||
BPRD Meranti Tertibkan Tiang Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan Senin, 18/03/2019 | 20:09 | ||||||
Rapat koordinasi dalam rangka melakukan penertiban tiang reklame yang dinilai tak berizin dan langgar aturan. SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penertiban tiang reklame yang dinilai tak berizin dan langgar aturan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala BPRD Meranti Eri Suheri, kepala OPD terkait juga tampak hadir. Dalam rapat penertiban reklame bersama OPD terkait tersebut, disimpulkan dalam waktu dekat Pemkab Kepulauan Meranti akan melakukan pendataan dan penertiban tiang Reklame yang tak berizin dan melanggar aturan di wilayah Kepulauan Meranti. Salah satu yang menjadi perbincangan hangat adalah masalah tiang reklame milik PT Benggala Surya yang dinilai melanggar aturan dan tidak memiliki izin, selain itu yang tak kalah penting adalah tiang reklame yang dipasang di beberapa titik strategis jalan protokol Kota Selatpanjang itu dapat membahayakan masyarakat dan menganggu lalu lintas. Seperti diketahui, dari hasil pendataan oleh BPRD Meranti, PT Benggala Surya yang diketahui berkantor di Pekanbaru telah memasang tiang Reklame ukuran besar di 4 titik yang mana posisi tiang reklame dan kontruksinya dinilai melanggar aturan. Empat titik posisi tiang Reklame PT Benggala Surya yang disebut-sebut milik Pengusaha Abeng asal Bengkalis ini, berada di persimpangan Jalan A Yani - Teuku Umar tepatnya di depan Warung Kopi Rakyat, Sungai Juling yang menampilkan reklame rokok, Komplek Bea Cukai dan Simpang Lampu Merah Diponegoro - Jalan Kesehatan. Dari pendapat Dinas Perhubungan, posisi tiang reklame di Simpang jalan A Yani-Teuku Umar memakan badan jalan sehingga menganggu pejalan kaki dan kendaraan bermotor, begitu juga yang berada di ujung Sungai Juling yang mengganggu lalu lintas masyarakat yang keluar masuk Kempang. Hal senada juga disampaikan oleh pihak Satpol PP Meranti, kedua tiang reklame itu telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya yang berada di bawah reklame, dikhawatirkan tiang reklame ukuran raksasa itu dapat tumbang menimpa warga dan bangunan di bawahnya. Selain itu karena jaraknya yang sangat berdekatan dengan jaringan listrik tegangan tinggi dapat teraliri listrik pada waktu hujan dan angin kencang. Sementara pengakuan dari pihak kecamatan reklame tersebut juga belum mengantongi rekomendasi dari pihak kecamatan sebagai pengelola wilayah. Bukan itu saja, dari pendapatan Dinas PU Meranti setelah ditinjau kontruksi dari tiang reklame ini, belum mendapat dukungan dari tenaga ahli baik dari segi kekuatan maupun material yang digunakan sehingga sangat rawan tumbang, juga terlalu dekat dengan gorong-gorong yang berpotensi menimbulkan banjir. Selain dinilai membahayakan dan Ilegal oleh Pemkab Meranti ternyata keberadaan tiang reklame milik PT Benggala Surya itu tidak membayar pajak dan telah dilaporkan juga oleh masyarakat karena dianggap meresahkan. Didasari dari hal tersebut, sesuai dengan Perda Meranti No 3 Tahun 2015 Tentang Reklame dimana salah satu isinya setiap yang memasang reklame wajib meminta izin pada Bupati dalam hal ini dinas terkait. Dan jika tidak maka Pemda dapat melakukan pembongkaran. Penertiban tiang reklame milik PT. Benggala Surya ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang diawali dengan pelayangan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dengan maksimal waktu 15 hari. Jika tidak juga dindahkan sesuai aturan Pemda dapat melakukan pembongkaran paksa. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |