Home / Rokan Hulu | ||||||
Dari Total 149 Peserta, 99 Calon PPPK Pemkab Rohul Penuhi Passing Grade Selasa, 12/03/2019 | 16:35 | ||||||
Ilustrasi PASIR PANGARAIAN - Sebanyak 149 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tahun 2019 yang sudah ikuti ujian CAT/UNBK, Sabtu (23/2/2019) lalu, kini masih menunggu pengumuman hasil seleksi. Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul H Helfiskar SH, MH mengaku, setelah 149 peserta mengikuti ujian CAT/UNBK, instansinya masih menunggu pengumuman nama-nama peserta yang lulus passing grade. "Kini kita masih menunggu keputusan dari pusat yakni Panselnas nama-nama yang lulus sesuai Permenpan Nomor 4 tahun 2018," kata Helfiskar, Selasa (12/3/2019). Diakui Helfiskar, sesuai surat Menpan Reformasi Birokrasi tertanggal 1 Maret 2019, perihal penyampaian kebutuhan/formasi PPPK berdasarkan jumlah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade hanya sekira 99 peserta dari 149 peserta. Kata Helfiskar menambahkan, jumlah 99 peserta yang memenuhi passing grade, sesuai surat Menpan sudah dilaporkan BKPP kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul H Sukiman. "Dari 149 peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2019 tahap I, hanya 99 peserta yang memenuhi nilai ambng batas, sisanya tidak memenuhi," jelas Helfiskar, yang juga merangkap sebagai Inspektur Inspektorat Rokan Hulu. Helfiskar mengakui, meski sudah mengetahui jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas, namun ke-99 peserta yang lulus belum resmi diumumkan. BKPP Rohul kini masih menunggu pengumuman dari Panselnas. Kemudian terkait pengumuman calon PPPK Pemkab Rohul yang lulus, sambung Helfiskar, diperkirakan akan dilakukan di akhir Maret 2019. Peserta dimintanya tetap sabar menunggu pengumuman nama-nama yang lulus seleksi. Passing grade seleksi PPPK 2019 tahap 1, peserta seleksi harus mencapai passing grade di masing-masing kompetensi, di mana komulatif dari tiga kompetensi wajib minimal 65, dengan syarat kompetensi teknis minimal 42. Setelah dapat minimal 65 dari komulatif tiga kompetensi yang diujikan, nilai wawancara peserta PPPK wajib minimal 15. "Tiga kompetensi jika dijumlahkan minimal 65 tersebut adalah kompetensi teknis, manejerial, dan sosial kultural," jelas Helfiskar. Penulis : Feri Hendra Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |