Home / DPRD Kuansing | |||||||||
Nasib Dua Caleg Lulus CPNS di Kuansing Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Apakah Gugur atau Diterima Kamis, 28/02/2019 | 08:09 | |||||||||
Musliadi TELUK KUANTAN - Dua Calon legislatif (Caleg) yang lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kuansing Tahun 2018 akan ditentukan nasibnya pada Kamis (28/2/2019) hari ini oleh Panselnas. Apakah keduanya akan diterima atau gugur menjadi CPNS Kuansing. Termasuk juga Leni Marlina yang tengah bermasalah soal ijazah, nasibnya juga akan ditentukan Kamis hari ini. Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Kuansing dengan Pemkab Kuansing yang dihadiri Asisten I Setda Kuansing Muhjelan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Kabag Hukum. Juga hadir perwakilan Bawaslu dan KPU Kuansing, Rabu (27/2/2019). Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi kepada halloriau.com mengatakan, untuk masalah dua caleg yang lulus CPNS yakni Meri Wanasari caleg PPP yang maju di Dapil II dan Anda Pranata dari PKB. Tadi sudah dijelaskan KPU Kuansing bahwa keduanya sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Surat pengunduran persetujuan dari Partai terbit pada 10 Januari. Meskipun ada surat pengunduran diri, namun KPU tetap berpegang teguh kalau keduanya tetap terdaftar dalam DCT, dan namanya tidak bisa lagi dihapuskan. "Sampai sekarang nasib keduanya belum diputuskan oleh Pansel. Dari keterangan BKPP tadi insyaalllah besok (Kamis,red) Pansel sudah bisa memutuskan, apakah menerima Anda Pranata dan Meri Wanari ditetapkan sebagai CPNS dan diusulkan NIP nya atau keduanya digugurkan,"ujar Musliadi. Sesuai dengan fakta yang ditandatangani, bahwa disitu syarat melamar jadi CPNS adalah tidak boleh terdaftar jadi anggota dan pengurus partai politik. Ternyata ada dua nama yang lulus CPNS sudah ditetapkan jadi caleg dan masuk dalam DCT. Meskipun mereka sudah mengundurkan diri setelah masuk dalam DCT. Dikatakan Musliadi, dalam hal ini BKPP tidak bisa menentukan tapi hanya bisa mengusulkan. Dimana yang bisa memutuskan ini hanya Panselnas apakah nanti gagal tentu yang akan naik peserta yang ada di bawah mereka. "Ada dua opsi usulan, pertama mengusulkan mereka. Kalau tidak terima oleh Pansel, maka diusulkan nama di bawah itu,"kata Musliadi. Jadi kata Musliadi, ini tergantung Panselnas yang akan memutuskan. "Hearing tadi hari ini (Rabu,red) Kepala BKPP berangkat ke Jakarta membawa usulan itu,"ujar Musliadi. Karena kata Musliadi, pada tanggal 1 Maret ini paling lambat Panselnas sudah harus merekomendasikan kepada Bupati untuk mengeluarkan NIP-nya. "Karena TMT pengangkatannya terhitung 1 Maret, besok (hari ini, red) keputusan terakhir Panselnas apakah dua caleg ini diterima atau ditolak Panselnas,"katanya. Musliadi juga mengingatkan, ini merupakan pelajaran ke depan agar lebih jeli lagi melakukan seleksi penerimaan terhadap CPNS, sehingga tidak ada masalah yang muncul setelah pengumuman hasil kelulusan. Penulis : Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |