Home / DPRD Kuansing | |||||||||
Mengadu ke DPRD, Pelamar CPNS Kuansing Lulus Tapi Berkas Ditolak Kanreg XII BKN Pekanbaru Kamis, 28/02/2019 | 06:04 | |||||||||
Musliadi TELUK KUANTAN - Komisi A DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait adanya laporan yang diterima dari peserta yang lulus CPNS Kuansing tahun 2018. Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi dihadiri anggota Komisi A DPRD Kuansing. Dari Pemkab hadir Asisten I Setda Kuansing Muhjelan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, dan Kabag Hukum. Juga terlihat hadir perwakilan Bawaslu dan KPU Kuansing, dikarenakan ada dua caleg yang lulus CPNS juga mengadu ke DPRD Kuansing, Rabu (27/2/2019). Pertama disampaikan Musliadi, menindaklanjuti laporan dari Leni Marlina salah satu peserta yang dinyatakan lulus CPNS tahun 2018. Setelah dinyatakan lulus muncul masalah terkait formasi yang dilamar. "Akibat kesalahan formasi yang dilamar, membuat berkas yang bersangkutan tidak bisa diteruskan oleh BKPP kepada Panselnas, karena BKN Regional Sumatera di Pekanbaru tidak menerima pemberkasan tersebut karena tidak sesuai formasi yang dilamar,"ujar Musliadi. Dari keterangan BKPP, disampaikan Musliadi, yang bersangkutan (Leni Marlina,red) ini berijazah S1, namun formasi yang dibuka ini untuk peserta berijazah D3 Asisten Apoteker. Meskipun tidak sesuai ijazah yang dimiliki, yang bersangkutan tetap mendaftarkan diri ikut jadi pelamar CPNS mengambil formasi D3 Asisten Apoteker. "Dia daftar, ikut ujian, dan lulus CPNS kemarin. Kesalahan disitu, ijazah tidak sesuai dengan formasi yang diminta,"kata Musliadi. Sehingga kata Musliadi muncul lah sekarang permasalahan, saat dilakukan pemberkasan punya dia ditolak oleh BKN karena tidak sesuai formasi. "Baru ketahuan saat dia sudah lulus CPNS, dan pemberkasan ditolak oleh BKN,"ujar Musliadi lagi. Dari hearing tadi kata Musliadi, diketahui ada kesalahan input yang dilakukan sehingga dibatalkan berkasnya. "Hasil terakhir kita serahkan ke Pansel, kesimpulan rapat tadi yang dihadiri Asisten I, BKPP, Bagian Hukum, ada Bawaslu dan KPU karena ada dua caleg yang lulus CPNS untuk berkomunikasi dengan Pansel. Karena BKN sudah memutuskan tidak bisa dilanjutkan,"ujar Musliadi. Karena ini sudah terlanjur kata Musliadi, tentu ada surat pembatalan yang harus diterima yang bersangkutan. Sayangnya surat pembatalan kelulusan itu tidak mereka terima sampai saat ini. Menurut Musliadi, ini kesalahan teknis yang dilakukan baik oleh BKPP maupun Panselnas dan dari pelamar sendiri. Karena menurut Musliadi, dia punya ijazah S1 tapi dia melamar D3, ternyata dalam sistem yang bersangkutan lulus. "Ini yang dipermasalahkan, yang bersangkutan kok bisa lulus, sekarang disaat pemberkasan tidak bisa,"katanya. Maka disampaikan Musliadi, kita minta diambil jalan tengah, kalau bisa Panselnas tetap melanjutkan,"saran dari Komisi A agar diperjuangkan agar formasi ini tidak kosong,"kata Musliadi. Sementara pihak BKPP Kuansing sendiri melalui Kepala Bidang Administrasi Iwan Susandra mengaku, mungkin ini sebuah kesilapan yang dilakukan panitia. Karena memang saat pemberkasan tidak terlihat. "Waktu pembuktian terakhir ketahuan tidak masuk ke sistem, berkas bisa lolos, ini karena kesilapan tadi,"kata Iwan. Penulis : Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |