Home / Otonomi | ||||||
KPK Sebut Penyelenggara Negara di Riau Kesadarannya Masih Rendah Rabu, 27/02/2019 | 09:31 | ||||||
Kantor KPK. PEKANBARU - Kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Kondisi ini pun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab persentase penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya tidak sampai 50 persen. “Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif; 9,33 persen di tingkat legislatif; dan 11,23 persen di lingkungan BUMD,” kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, di sela rapat koordinasi dan evaluasi di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (26/2/2019). Tidak hanya persoalan rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya, pihak KPK juga menyoroti rendahnya kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Hanya berkisar 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir yakni mulai tahun 2015-2018. “Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Riau yang sekitar 88.448 orang," kata Adlinsyah, dikutip dari tribun. Adlinsyah mengungkapkan, sejak tahun 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau. Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Provinsi Riau, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi. Rapat koordinasi dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Riau selama tahun 2018. Kegiatan ini juga melibatkan Gubernur Riau, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Riau, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Riau. Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor. Yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |