Home / Rokan Hulu | ||||||
16 Kades Hasil Pilkades Serentak 2018 di Rohul Belum Dilantik, Ini Alasannya... Kamis, 21/02/2019 | 16:27 | ||||||
Ilustrasi PASIR PANGARAIAN - Ada 16 Kepala Desa (Kades) terpilih dari 51 Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II (dua) tahun 2018 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang belum dilantik.
Sementara pada pelatikan gelombang pertama 29 Januari 2019, Bupati Rohul H. Sukiman, baru melantik 35 Kades terpilih hasil Pilkades serentak 2018. Diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rohul, Margono, ada beberapa alasan mengapa ada 16 Kades terpilih dari delapan kecamatan yang belum dilantik hingga menjelang akhir Februari 2019 ini. Dimana, selain ada jabatan Kades sebelumnya yang belum habis, Margono juga menyatakan, bahwa ada sejumlah Kades terpilih yang belum dilantik karena beberapa hal alasan, seperti masalah pleno perhitungan suara yang sempat bermasalah, dan ada oknum Kades terpilih yang bermasalah dengan hukum. Sebut Margono, ke 16 Kades terpilih yang belum dilantik gelombang pertama karena ada masa jabatannya yang belum berakhir, yakni per Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019, April 2019, dan bahkan ada jabatan Kades yang baru berakhir 30 Juni 2019. “Menurutnya, diperkirakan awal Juli 2019 baru bisa dilakukan pelantikan. Karena ada jabatan Kades yang baru berakhir tanggal 30 Juni 2019," ungkap Margono, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH, Kamis (21/2/2019). Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Rohul juga mengakui, sesuai Peraturan Bupati Rohul, untuk pelantikan Kades harus dilakukan serentak dan dilaksanakan di ibukota kabupaten Pasir Pangaraian. Sehingga ke 16 Kades terpilih belum dilantik hingga menjelang akhir Februari 2019. Ucap Margono, karena ada jabatan Kades yang baru berakhir 30 Juni 2019, sehingga diperkirakan untuk pelantikan Kades terpilih gelombang kedua baru bisa digelar awal Juli 2019 mendatang. Berdasarkan data DPMPD Rohul, ke 16 Kades terpilih dari 8 kecamatan hasil Pilkades serentak 2018 yang belum dilantik yakni, di Kecamatan Rokan IV Koto, Kades Cimpang Kanan masa jabatan berakhir 8 April 2019. Lalu Kades Cipang Kiri Hulu berakhir 8 April 2019, Kades Lubuk Bendahara Timur berakhir 8 April 2019 dan Kades Lubuk Bendahara berakhir 8 April 2019. Kemudian di Kecamatan Rambah Samo, Kades Rambah Utama jabatan berakhir 7 Februari 2019, Kades Karya Mulya berakhir 8 April 2019 serta Kades Pasir Makmur berakhir 30 Juni 2019. Kecamatan Kunto Darussalam, Kades Pasir Luhur berakhir 28 Maret 2019, Kades Kota Raya berakhir 8 April 2019, dan Kades Pasir Indah berakhir 8 April 2019.Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kades Pagaran Tapah berakhir 28 Maret 2019. Lalu Kecamatan Bangung Purba, Kades Bangun Purba berakhir 8 April 2019. Sementara untuk di Kecamatan Rambah, yakni Kades Rambah Tengah Hilir berakhir 15 April 2019, Kades Rambah Tengah Hulu berakhir 10 Juni 2019. Di Kecamatan Kepenuhan, yakni Kades Kepenuhan Jaya berakhir 19 Desember 2018, dan sementara dijabat oleh pejabat sementara. Terakhir, untuk di Kecamatan Bonai Darussalam, yakni Kades Bonai berakhir 19 Desember 2018. Dan pelantikannya tertunda, karena adanya keberatan 3 calon Kades yang kalah. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |