Home / Meranti | ||||||
Pejabat Meranti Diancam Turun Pangkat Jika Tidak Lapor LHKPN Kamis, 21/02/2019 | 11:45 | ||||||
Ilustrasi SELATPANJANG - Pejabat di Kepulauan Meranti diminta untuk melaporkan harta kekayaan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM. Para pejabat eselon diminta untuk melaporkan harta kekayaannya lewat situs E LHKPN, sebab jika tidak mengindahkannya, maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat pejabat yang bersangkutan. "Kepada pejabat eselon untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat jabatan. Saya ingatkan, bagi yang belum segera berkoordinasi dengan BKD," kata Sekda. Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan saat ini belum ada pejabat eselon yang melaporkan LHKPN setelah dipindahkan dari Inspektorat ke BKD. "Kalau dulu yang menjadi admin LHKPN kabupaten itu Inspektorat, baru sekarang dipindahkan ke BKD. Sampai saat ini masih sedikit laporan ke kita, kalau nanti belum juga ada laporan kita akan terbitkan surat edaran. Target kita Maret nanti semua sudah selesai," ungkap Bakharuddin, Kamis (21/2/2019). Sekretaris BKD itu menambahkan, pejabat eselon II dan III Pemkab Kepulauan Meranti yang wajib lapor di E LHKPN sebanyak 137 orang. Yang sudah melapor sebanyak 46 orang atau 33,58 persen, sedangkan yang belum melapor sebanyak 91 orang atau 66,42 persen. "Mengingat masih cukup besarnya yang belum melapor, dimohon kepada pejabat untuk segera melakukan pelaporan. Dan bagi yang belum sama sekali teregistrasi agar dapat melaporkan ke BKD," ungkap Bakharuddin. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |