Home / Kuantan Singingi | ||||||
Soal Iuran Wajib Komite Sekolah, DPRD Kuansing Minta Disdik Riau Turun Tangan Rabu, 20/02/2019 | 19:16 | ||||||
Musliadi TELUK KUANTAN - Adanya keluhan masyarakat di Kabupaten Kuansing yang terbebani adanya iuran wajib berupa pungutan di sekolah tingkat SMA di Kuansing. DPRD Kuansing minta Dinas Pendidikan Provinsi Riau turun tangan untuk meluruskan hal tersebut. "Disdik Riau akan menelusuri hal itu, dan dalam waktu dekat akan memanggil Kepsek dan forum komite," kata Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi usai melakukan pertemuan dengan Disdik Riau, Selasa (19/2/2019). Kunjungan Komisi A DPRD Kuansing juga dihadiri anggota Komisi A DPRD Kuansing dan disambut pihak Disdik Riau. Dilanjutkan Musliadi, persoalan ini harus secepatnya diluruskan oleh Disdik Riau, karena kalau diteruskan berpotensi melanggar hukum karena bisa masuk dalam pungutan liar. "Apalagi sekarang SMA sederajat ini dijamin oleh pemerintah bebas dari semua biaya," katanya. Namun yang kita sayangkan, meskipun pemerintah sudah menggratiskan semua biaya untuk sekolah terutama tingkat SMA, tapi masih saja ada orang tua murid dibebankan iuran wajib berupa pungutan. "Ada dua laporan yang kita terima pertama di Kuantan Tengah dan di Kuantan Hilir Seberang," katanya. Dimana ada forum komite namanya, sebenarnya forum ini harus bisa bedakan antara sumbangan dengan pungutan. "Memang sumbangan tapi dilapangan memaksa sifatnya," katanya. Karena anak-anak yang tidak mampu bayar mereka kabarnya tidak boleh ikut ujian. "Inikan sifatnya memaksa, dan tidak boleh dilakukan," ujar Politisi PKB ini. Meskipun berdasarkan surat edaran Permendikbud itu boleh, tapi sifatnya tidak boleh memaksa. Sebaiknya jangan dibebankan kepada wali murid yang tidak mampu membayar iuran tersebut, kalau dia mau nyumbang itu tidak masalah. Karena dilihat di lapangan ini dijadikan sumbangan wajib. "Kalau sudah diwajibkan tentu menjadi pungutan, dan namanya pungli karena itu tidak sesuai aturan," ujarnya. Mungkin kalau ada sumbangan sebesar Rp80 ribu - Rp100 ribu perbulan itu sah-sah saja, tapi harus jelas juga kegunaannya jangan sampai ada wali murid yang mengeluh. "Sudah dijawab Disdik provinsi, sebenarnya tidak ada pungutan pak yang ada itu sumbangan. Dan sumbangan itu sesuai surat edaran sekjen dari kemendikbud melalui forum komite, dan forum komite inilah yang menyampaikan ke wali murid," kata pihak provinsi seperti disampaikan Musliadi. "Tapi di lapangan terjadi disekolah itu pungutan menjadi iuran wajib, jadi tidak sumbangan namanya kalau iuran wajib," ujar Musliadi mempertanyakan kepada Disdik Riau. Saat pertemuan, Disdik Riau minta semua sekolah bebaskan semua biaya-biaya dan jangan ada lagi sumbangan, kecuali ada orang tua murid atau siswa yang mau menyumbang kesekolah itu silakan. Kalau masih ada iuran wajib tiap bulan itu tidak dibolehkan dan bisa dikategorikan pungutan liar. "Disdik Riau akan menelusuri hal itu karena kalau diteruskana akan berpotensi melanggar hukum," katanya. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |