Home / Pekanbaru | |||||||||
Satpol PP Minta Masyarakat Laporkan Tempat Hiburan Malam yang 'Kangkangi' Perda Selasa, 19/02/2019 | 14:54 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Adanya laporan dari kalangan mahasiswa tentang tempat hibutan malam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Untuk memaksimalkan penegakan Perda Kota Pekanbaru, diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan diminta peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan Kota Pekanbaru. "Karena pengawasan kita fokus pada jam operasional dan keluhan masyarakat. Jadi kalau ada, kasih tau titiknya di mana, biar bisa ditindak langsung," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (19/2/2019). Khusus untuk pelanggaran aturan yang berkaitan dengan indikasi penjualan minuman keras, peredaran narkoba dan adanya wanita penghibur, Agus menyatakan pihaknya baru bisa menindak setelah adanya koordinasi dari instansi terkait. "Seperti DPM-PTSP, Pariwisata, Perindag, BNN dan pihak kepolisian. Kalau sudah diingatkan instansi terkait berulang kali tapi tidak diindahkan, terus disampaikan ke kita, baru kita tindak. Kita tidak bisa semena-mena karena pemerintah juga membutuhkan pengusaha," ujarnya. Bagaimanapun, pihaknya di Satpol PP tetap mengimbau dan mengingatkan agar seluru pengusaha atau tempat hiburan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |