Home / Hukrim | |||||||||
Hakim Tunda Sidang Kasus Penghinaan Terhadap UAS karena Tidak Hadir di Sidang, Alasannya... Jumat, 15/02/2019 | 12:24 | |||||||||
Ustaz Abdul Somad (UAS) PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak hadir sebagai saksi kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena sedang berada di Malaysia. Hakim menunda sidang pada pekan depan.
Saat membuka sidang, majelis hakim yang diketuai Astriwati mempertanyakan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, di persidangan, Kamis (14/2/2019). Syafril menyebutkan ada empat saksi, yakni UAS, Delfizar, Muhammad Khalid dan Nurzen. Melihat hanya tiga saksi yang hadir, Astriwati mempertanyakan keberadaan UAS. "Saksi korban Ustaz Abdul Somad mana," tanya Astriwati, di dampingi hakim anggota, Bosman dan Mangapul. Syafril mengatakan, sudah mengirim panggilan terhadap UAS. Namun ustaz yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu sedang berada di Malaysia. Jadwal ustaz kondang itu pun padat hingga 2020 nanti. Mendengar itu, Astriwati meminta agar UAS dihadirkan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Disebutkannya, dalam sidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kalau ada korban, harus terlebih dahulu periksa korban, setelah itu baru saksi laina," kata Astriwati. Mengingat tiga saksi sudah hadir di PN Pekanbaru, Syafril, meminta majelis hakim terlebih dahulu meminta keterangan mereka. Majelis hakim lalu berembuk dan memutuskan sidang ditunda pada Kamis mendatang dengan saksi UAS. "Kita tunda seminggu. Silakan (JPU) komunikasikan dengan korban untuk kehadirannya (UAS)," kata Astriwati sambil mengingatkan terdakwa untuk hadir pada pekan depan karena terdakwa tidak ditahan. Syafril yang dihubungi usai persidangan, menyebutkan, UAS tidak bisa hadir karena sedang ceramah di Johor, Malaysia. Meski begitu, pihaknya akan berusaha menghadirkan UAS di persidangan pekan depan. "Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau bisa, langsung kita buka (persidangan)," kata Syafril. Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Postingan itu berisikan , “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB". Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang. Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya. Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018,k etika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar. Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis: Linda Novia Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |