Home / Pekanbaru | |||||||||
Mahasiswa Soroti Jam Operasional Hiburan Malam di Pekanbaru Selasa, 12/02/2019 | 18:11 | |||||||||
Mahasiswa yang tergabung dalam GMPR mendatangi Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan jam buka tempat hiburan malam. PEKANBARU - Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) menyoroti jam operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. GMPR menilai jam operasional atau jam buka tempat hiburan malam di Kota Bertuah sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda). Pada Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum, memang dijelaskan, untuk karaoke dan PUB hanya dibolehkan buka dari jam 08.00 WIB sampai 22.00 WIB. Namun kenyataannya, saat ini ada yang buka sampai larut malam. "Perda ketertiban umum itu tidak dilaksanakan (Pemko). Pada Perda itu harus tutup jam 10 (22.00 WIB), dan malam minggu jam 12 malam," kata Koordinator Umum GMPR Asmin Mahdi, saat diskusi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (12/2/2019). Ia menyebut, dalam diskusi itu, Satpol PP Pekanbaru mengakui selama ini banyak yang tutup jam 02.00 WIB dini hari. "Sedangkan sampai kini belum ada keluar Perda baru mengatakan tutup jam 2 subuh," kata dia. Koordinator Lapangan GMPR Ali Junjung mengatakan, pihaknya akan mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menanyakan hal tersebut. Bahkan, GMPR akan unjuk rasa untuk menyikapi persoalan ini. "Kita akan datangi DPRD. Kita akan pertanyakan kenapa yang disahkan itu tutup sampai jam 10, yang dijalankan umumnya jam 2 malam baru tutup hiburan malam," jelasnya. Jika Perda ini tidak layak lagi, lanjutnya, hal ini sudah merugikan negara. Ia memastikan, pajak yang dibayarkan pengelola hiburan tidak sesuai. "Jika alasan Pemko untuk kesejahteraan rakyat, atau menambah pendapatan silahkan direvisi, tapi juga harus ada kontrolnya," kata dia. Kontrol harus jalan, lantaran di Pekanbaru saat ini ada beberapa universitas besar. Dikhawatirkan, jika kontrol tidak ada, moral generasi ke depan akan rusak. "Kita khawatir mahasiswa dari luar daerah moralnya atau akhlaknya terkikis, jika direvisi sementara kontrolnya tidak bagus," terangnya. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, mengatakan apa yang disampaikan GMPR merupakan koreksi bagi Pemko khususnya Satpol PP. Diakuinya, memang umumnya tempat hiburan malam di Pekanbaru tutup pukul 02.00 WIB. "Di Perda jam 10 malam, harusnya direvisi. Tentu dinas terkait. Umumnya memang terjadi seperti itu, tutup jam 2 dini hari. Pemilik mengatakan, kalau tutup jam 10, belum ada orang, tentu tekor. Jam 11 aja belum ada orang," jelasnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk menyikapi persoalan tempat hiburan ini. Menurutnya, apa yang disampaikan GMPR ini sebenarnya sesuai dengan keinginan Pemko Pekanbaru. "Ini menjadi catatan untuk koordinasikan kepada dinas terkait. Apa yang disampaikan GMPR ini sesuai dengan keinginan walikota, agar damai dan tentram, mana mau kita menjadikan kota ini jadi kotor," jelasnya. Penulis : Delvi Adri Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |