Home / Hukrim | ||||||
Jalani Hukuman 4 Tahun di Penjara, Mantan Napi Teroris Akhirnya Hirup Udara Kebebasan Selasa, 12/02/2019 | 13:24 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Seorang narapidana Rio Adi Putra alias Abu Ridho alias Wewe Bin M. Yamin, akhirnya menghirup udara bebas, usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru, Selasa (12/2/2019).
Pihak Lapas Klas IIA Kota Pekanbaru langsung menyerahkan Rio ke pihak Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Ikut dibantu dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau. "Dia (Rio) bebas tadi, yang dijemput BNPT. Ikut mengawal Polda Riau langsung diberangkatkan ke kampung halamannya melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru," ucap Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Saruza saat dikonfirmasi halloriau.com, Selasa (12/2/2019) siang. Menurut Saruza, bebasnya Rio, setelah menjalani penuh masa tahanan empat tahun lamanya, sejak tahun 2015 silam oleh putusan majelis hakim. Sebelumnya, dia ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, lalu dipindahkan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru. "Dia (Rio) merupakan narapidana kasus Tindak Pidana Terorisme (Tipiter) yang pindahan dari Mako Brimob, Jakarta ke Lapas Klas IIA Pekanbaru," sebut Saruza. Lebih lanjut, Saruza tidak mengetahui pasti terkait adanya informasi, menyebutkan bahwa akan ada pengecekan klarifikasi terhadap napi atas nama Rio. Isunya dia dituding telah menyembunyikan DPO Teroris Bima atas nama Can alias Fajar anak buah Santoso pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). "Pengecekan apa. Kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas dia hari ini sudah bebas tadi tanpa terlibat kasus lainnya. Hanya itu yang saya tahu," singkat Saruza. Diketahui, ada dua orang narapidana yang dipindahkan bersamaan ke Lapas Klas IIA Kota Pekanbaru tahun 2016. Mereka Muhammad Shibghotulloh yang merupakan terpidana terorisme ditangkap oleh Densus 88. Selain itu, ia juga pernah terlibat kasus perampokan sebuah Bank di Medan. Kemudian Rio Adi Putra alias Abu Ridho alias Wewe Bin M. Yamin ditangkap aparat di daerah Bima Nusantara Barat yang terindikasi terlibat kasus terorisme. Dia mulai ditahan pada tanggal 18 Februari 2015 lalu, yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |