Home / Hukrim | ||||||
Tiga Tersangka Curas Bersenjata Api Berhasil Dibekuk Polda Riau, Dua Ditembak Senin, 11/02/2019 | 15:28 | ||||||
Kasubdit III Jatandras Polda Riau AKBP Mohammad Kholid PEKANBARU - Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Jatandras Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum lama ini. Lokasi penangkapan ada di dua tempat yaitu di Kandis, Kabupaten Siak dan Sumatera Utara. Aksi penangkapan yang dilakukan aparat sempat mendapatkan perlawanan sengit dari para tersangka ini. Namum, upaya itu dapat dilumphkan dengan menembak kaki dua orang tersangka. Tiga tersangka ini diketahui bernama Bambang (36), Adi (33) yang merupakan warga Kabupaten Binjai, Sumatera Utara dan Iwan (49) warga Sumatera Utara. Selain itu, sepucuk senjata api rakitan ikut disita aparat. "Bambang dan Iwan ini yang kita tembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap di dua lokasi berbeda (Siak dan Sumut)," ungkap Kasubdit III Jatandras Polda Riau AKBP Mohammad Kholid kepada halloriau.com, Senin (11/2/2019) di ruangnya. Dalam setiap melakukan aksi kejahatan jalanannya, para tersangka tak segan-segan melukai korbannya dengan senpi rakitan. Kata Kholid cara kerjanya simpel, tersangka menghadang targetnya yang sedang berjalan. Lalu mengambil tas berisikan uang Rp75 juta dan handphone. "Jadi korban ini sempat ditembak tersangka, namun tidak kena, lalu memukul kepala korban dengan gagang senpi rakitan saat hendak mengambil tas yang berisikan uang Rp75 juta," sambung Kholid. Perkara ini langsung diambil Jatandras Polda Riau setelah banyaknya laporan yang masuk tentang curas menggunakan senpi. Dari hasil penyelidikan tempat kejadian perkara di Kandis, ditemukan keberadaan melalui tracking nomor handphone milik koran yang diambilnya. "Selain tersangka, kita amankan juga sepucuk senpi rakitan dengan 6 peluru aktif," singkat Kholid. Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Kamis (31/1/2019) di Jalan Waduk KM 15 Desa Sam-sam Kecamatan Kandis wilayah hukum Kabupaten Siak dengan korbannya atas nama Irfan (26) warga Kabupaten Kampar. Tidak hanya di situ, di beberapa tempat lainnya, tersangka juga melakukan aksi yang sama. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |