Home / Hukrim | |||||||||
Besok, Ratusan Pengacara Datangi Polda Riau, Kawal Kasus Dugaaan Penganiayaan Oknum Caleg Minggu, 10/02/2019 | 19:37 | |||||||||
Mapolda Riau PEKANBARU - Enam tahun sudah berlalu, kabar kasus penganiayaan sadis yang menimpa keluarga Maryatun warga di Panipahan Kabupaten Rohil tahun 2013 silam, terkesan jalan di tempat dan belum mendapatkan titik terang dari penyidik Polda Riau. Rencananya besok, Senin (11/2/2019) pukul 10.00 Wib, keluarga korban mendatangi Mapolda Riau, berniat mempertanyakan kembali kasus tersebut hingga tuntas. Tidak sendirian, korban dibantu 100 orang pengacara kondang. "Kita akan datangi Polda Riau untuk mempertanyakan penanganan perkara yang hingga kini sama sekali tidak ada perkembangan. Dibantu juga sama rekan advokat lainnya secara sukarela," ujar Suroto selaku Penasehat Hukum korban kepada halloriau.com, Minggu (10/2/2019) sore. Menurut Suroto, kejadian sadis di tahun 2013 silam yang menimpa keluarga korban (suami dan anaknya), dilakukan oleh pekerja kebun milik AB yang diduga merupakan oknum anggota DPRD aktif di daerah Sumatera Utara, Sumut. Dia juga menjabat Ketua DPC partai. Dimana, yang menjadi korban penganiayaan sadis tersebut adalah suami Maryatun dengan mendapat 25 tusukan di bagian depan dan belakang tubuhnya. Selain itu, kepalanya dibacok dan tulang leher dibor pakai pisau. "Maryatun sendiri dibacok tangannya, kepala dan badanya dihantami kayu, jempolnya patah dan dibuang ke parit kanal. Sementara anaknya, Arazaqul dipukul di bagian kepala dan dadanya yang menyebabkan tidak bisa makan minum lewat mulut," lanjut dia. Sehari setelah kejadian, Sumardi yang merupakan anak Maryatun lainnya, membuat laporan ke Polsek Panipahan. Saat pihak kepolisan bersama masyarakat berupaya mengejar pelaku ke barak yang biasa ditinggali, pelaku keburu kabur. "Aparat telah melihat langsung kondisi keluarga korban ini. Namun setelah itu, selama bertahun-tahun perkaranya tidak pernah ditangani dan para korban yang sudah sembuh pun tidak pernah diperiksa," kesal Suroto. Di tahun 2017, aparat kembali melanjutkan penyelidikan kasus ini mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum korban. Kabarnya lagi, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangkanya. Namun sayangnya, masih dalam status DPO. AB diketahui, sudah dua kali dilakukan pemanggilan pada tahun 2011 dan 2018 lalu. AB juga telah beberapa kali dilakukan upaya jemput paksa. Namun polisi tak berhasil membawanya, dengan alasan AB tidak diketahui keberadaanya. "Akan tetapi sampai saat ini tidak ada upaya serius yg dilakukan kepolisian untuk mencari pelaku. Terhadap AB, oknum Dewan itu pun tidak pernah diperiksa untuk ditanyakan dari mana pekerja atau terduga pelaku itu direkrut," papar Suroto. Lebih rinci, Suroto menerangkan terdapat sesuatu yang janggal dalam kasus ini. Dirinya mendapatkan laporan, bahwa Polres Rohil terima telegram agar pemeriksaan oknum DPRD ditunda sampai Pemilu usai. Dimana AB sendiri saat ini tengah mencalonkan diri kembali sebagai Caleg mendatang. "Untuk itu kita protes. Karena tidak ada dasar hukumnya penundaan pemeriksaan terhadap caleg. Yang pernah ada itu, penundaan pemeriksaan untuk calon kepala daerah," pungkas Suroto. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |