Home / Hukrim | ||||||
Kasus UU ITE UAS Masuk Tahap II, Jony Boyok Tak Ditahan Senin, 21/01/2019 | 14:52 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Pelimpahan berkas perkara kasus penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad sudah masuk tahap II terhadap satu orang tersangka Jony Boyok dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/1/2019) lalu. Pelimpahan tahap II, dilakukan setelah Jaksa menilai tidak adanya kekurangan di berkas tersebut. Dari hasil telaahnya, Jaksa menyatakan sudah lengkap atau P21. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka,red). Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada halloriau.com, Senin (21/1/2019) siang mengatakan pelimpahan tahap II atas nama tersangkanya Jony Boyok telah dilakukan. "Tahap II nya tersangka Jony Boyok pekan lalu, Jumat (18/1/2019) siang dari Polda Riau ke kita (Kejati)," sebut Muspidauan di ruangannya. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, kata Muspidauan tidak disertai penahanan tersangkanya. Berbeda hal dengan kasus lainnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Tenayan Raya selama 20 hari ke depan. "Untuk pelimpahan tahap II nya, tersangka tidak kita tahan. Karena kasus ini terkait UU ITE pencemaran nama baik yang ancaman kurungannya di bawah 5 tahun penjara. Sesuai aturannya dalam kasus ini di bawah ancaman 5 tahun, tersangka tidak ditahan," papar Muspidauan. Usai pelimpahan tahap II itu, sambung Muspidauan pihaknya sedang menyusun surat dakwaan untuk acara pelimpahan berkas tersangka Jony Boyok ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini. Dalam hal ini, Kejati menurunkan 5 orang JPU. "Paling lama surat dakwaannya siap disusun sekitar 2 pekan ke depan, yang terhitung sejak pelimpahan tahap II nya. Kemudian baru diadil di depan Hakim, dengan melibatkan 5 orang JPU. Kasus yang besar, karena menyangkut korbannya Ustad Abdul Somad yang terkenal di mana-mana," pungkas Muspidauan. Kasus ini terungkap, setelah Jony Boyok memposting tulisan yang tidak sepantasnya terhadap UAS di media akun Facebook miliknya pada 2 September 2018 siang. Atas tindakannya itu, FPI Pekanbaru mengamankan dirinya guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Jony Boyok pun dilaporkan oleh UAS ke Polda Riau Kamis (6/9/2018) siang melalui 4 kuasa hukumnya atas dugaan penghinaan kepadanya oleh terlapor dalam akun Facebook pelaku. Kemudian, pihak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi membuat laporan pengaduan ke Krimsus Polda Riau, atas unggahannya itu. Kepada polisi JB mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Bahwa dirinya saat itu sedang kalut lantaran ada masalah keluarga. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya. Atas perbuatannya ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |