Home / Hukrim | |||||||||
Merasa Tak Cukup, Usai Cabuli Korban Hpnya Disikat Juga Senin, 21/01/2019 | 09:21 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Merasa kurang puas dengan aksi nekatnya diduga telah mencabuli anak gadis di bawah umur, inisial MJ (16) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, pelaku kembali menyikat harta benda milik korbannya yakni 1 unit handphone. Pelaku ditangkap aparat di rumahnya, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang mengetahui handphone milik anaknya (korban) dilarikan oleh pelaku usai kejadian, Sabtu (19/1/2019) dini hari. Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani, kepada halloriau.com, Senin (21/1/219) pagi membenarkan data tersebut. Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya. "Pelaku ini inisial YG (18) ditangkap di rumahnya, dini hari kemaren. Kaos putih celana panjang dongker serta jilbab pink dan sepasang pakaian dalam wanita juga diamankan sebagai barang bukti kita," kata Kapolsek, Kapolsek menceritakan, kasus ini terungkap, berawal ketika korban bertemu ibunya di rumah dan melaporkan handphonenya diambil pelaku. Pencarian terhadap pelaku pun dilakukan saksi dan berhasil ditemukan di daerah Desa Rumbio. Saat ditanya, pelaku mengelak dirinya telah mengambil handphone milik korban. Setelah terjadi pertengkaran mulut itu, pelaku kabur setelah korban dengan sengaja mengeluarkan isyarat akan membongkar kejadian yang menimpanya itu. Penasaran, saksi kembali pertanyakan pada korban. Dengan polos, korban mengaku telah digauli oleh pelaku layaknya hubungan suami istri. Tak terima, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Kampar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. "Awalnya pelaku berdalih tak mengambil handphone korban. Tapi setelah korban menceritakan kejadian itu, pelaku kabur. Dan sekarang sudah ditangkap, guna penyusutan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. Penulis : Helmi Editor : Fauzia
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |