Home / Dumai | |||||||||
Belum Laporkan Tenaga Kerjanya, Disnaker Dumai Panggil Pimpro City Mal Jumat, 18/01/2019 | 15:25 | |||||||||
Pembangunan City Mal di Jalan Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Selatan. DUMAI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai segera memanggil pihak manajemen Pimpinan Proyek pembangunan City Mal. Pemanggilan dilakukan berkaitan dengan aduan masyarakat yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga mempekerjakan tenaga kerja luar daerah. Maraknya kasus tenaga kerja luar daerah yang masuk ke Kota Dumai menjadi perhatian Disnaker, sebab perusahaan di Dumai wajib memperioritaskan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, sejalan dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang menghendaki agar tenaga kerja lokal diperioritaskan. Perda tersebut dibuat sebagai acuan para pemberi kerja sebelum memboyong tenaga kerja luar daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandi melalui Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian meminta pimpinan proyek (Pimpro) atau pimpinan perusahaan pembangunan proyek eks Dumai Square (City Mal) segera melaporkan pekerja dari luar yang dipekerjakan pada proyek pembangunan City Mal. "Perusahaan harus ikuti koridor hukum yang berlaku, termasuk perlindungan tenaga kerjanya harus jelas dan terjamin. Begitu juga hak-hak normatifnya harus jelas yang paling penting mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu perusahaan harus melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans. Kami juga ingin tau kontrak kerjanya sepeti apa," kata Parulian, Jumat (18/1/2019). Menurut Parulian, pemberi kerja belum melapor ke Disnaker Kota Dumai. "Mereka belum ada melapor. Pegawai saya sudah saya buatkan surat tugas untuk Sidak ke lapangan. Di lapangan tim akan melakukan analisis seperti mendata tenaga kerja, setelah pendataan kami segera memanggil pimpinan perusahaannya," sebut Parulian. Parulian kembali mengingatkan, perusahaan harus melapor terlebih dahulu ke Disnakertrans sebelum mempekerjakan pekerja apalagi jika benar mendatangkan tenaga kerja luar daerah harus mengantongi izin AKAD (antar kerja antar daerah) yang dikeluarkan Disnaker. "Harus prosedurallah dan mari ikut koridor. Kalau ikut prosedur, nanti akan menguntungkan pihak perusahaan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya. Lanjutnya, apalagi perusahaan besar pasti sudah memikirkan segala mekanisme dan perencanaan saat ingin memulai pekerjaan. Otomatis, mereka harus melapor ke Disnaker. “Dan saya harapkan ada kesadaran dan timbal baliklah. Karena semua itu ada mekanismenya. Jangan nanti kalau sudah ada masalah antarpekerja dan perusahaan, baru datang ke sini (Disnaker)," sindirnya. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |