Home / Kuantan Singingi | ||||||
Fitri Fita Nilai Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kuansing Semakin Sulit Terwujud Kamis, 17/01/2019 | 22:36 | ||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Anggota DPRD Kuansing, Fitri Fita menilai proses pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Kuansing semakin sulit bisa terwujud apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. "Keinginan masyarakat kita untuk melakukan pemekaran desa mungkin banyak, mengingat besarnya dana desa yang diterima setiap tahunnya. Tapi kalau mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini cukup sulit bisa terwujud mengingat syaratnya makin berat," ujar anggota DPRD Kuansing, Fitri Fita kepada halloriau.com, Kamis (17/1/2019). Disampaikan Fitri Fita, syarat untuk pemekaran desa jumlah penduduk paling sedikit 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). "Kalau mau mekar jumlah penduduk satu desa harus dua kali lipat, 4 ribu yang tinggal dan 4 ribu untuk desa yang akan dimekarkan. Jadi jumlah penduduk desa ini harus 8 ribu jiwa baru bisa mekar," katanya. Sebelumnya kita berasumsi, kalau dengan 4 ribu jiwa penduduk desa bisa dilakukan pemekaran, dua ribu tinggal dan dua ribu lagi untuk desa pemekaran. "Rupanya tidak seperti itu. Kalau dengan syarat 4 ribu jiwa mungkin banyak desa di Kuansing yang dimekarkan," ujar Fitri Fita. Artinya kata politisi partai Golkar ini, setidaknya desa harus memiliki 8 ribu jiwa dan 1.600 KK baru bisa dilakukan pemekaran desa. "Jumlah penduduk dibagi dua dengan desa yang dimekarkan," katanya. Selain itu kata Fitri Fita, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang penataan dan pemerintahan desa pada pasal 6 disebutkan pembentukan desa yang diprakarsai oleh masyarakat harus memenuhi syarat diantaranya batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukannya. Selain itu wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, Begitu juga dengan pemekaran Kelurahan ujar Fitri Fita, saat ini semakin sulit karena syaratnya makin berat. "Kalau Kelurahan paling sedikit 5 ribu jiwa atau 1.000 KK. Kalau tidak mencapai 10 ribu jiwa penduduk kelurahan belum bisa dimekarkan, karena ini akan dibagi menjadi dua, 5 ribu yang pergi dan 5 ribu yang tinggal," katanya. Penulis : Robi Susanto Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |