Home / Hukrim | ||||||
Waduh, Dari 318 Perkara Barang Ilegal yang Terungkap, Baru 8 P21 Rabu, 16/01/2019 | 17:53 | ||||||
Ekspos Bea dan Cukai. PEKANBARU - Sangat disayangkan, selama tahun 2018 pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Riau, bisa dikatakan belum memuaskan. Karena dalam kurun waktu satu tahun itu, tercatat sebanyak 318 kasus penyelundupan barang ilegal yang berhasil diungkap di berbagai wilayah Riau, sementara yang dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan baru 8 kasus. "Yang berhasil kita selesaikan baru 8 kasus sampai ke tingkat Penyidikan Kejaksaan atau P21," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Iyan Rubiyanto, di depan awak media, Rabu (16/1/2019) sore. Iyan menuturkan, selain 8 kasus terkait yang masih berhubungan dengan barang ilegal, (tanpa dokumen sah) pihaknya juga berhasil menjerat beberapa orang tersangkanya selama 1 tahun terakhir (2018). Diduga tersangka ini merupakan orang yang bertanggung jawab penuh terhadap kasus tersebut. "Selain 8 kasus yang kita selesaikan ini, juga 8 orang tersangkanya yang kita giring ke Kejaksaan," sebut Iyan. Menurut Iyan, perkara yang berhasil diungkapkannya selama tahun 2018 kemaren, kasus paling besar diungkap rata-rata berhubungan dengan Bea Cukai nya. Seperti rokok ilegal, miras ilegal dan lainnya. "Ya pokoknya kasus terbesarnya itu yang ada kaitannya dengan Bea Cukai ilegal (tanpa dokumen lengkap)," pungkas Iyan di sela-sela ekspos akhir tahun Bea dan Cukai di kantornya Jalan Sudirman. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |