Home / Meranti | ||||||
Pemkab Meranti Keluarkan SK Pemberhentian PNS Terlibat Korupsi Senin, 14/01/2019 | 17:47 | ||||||
Ilustrasi SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan hukumannya telah incraht. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Alizar, Senin (14/1/2018). Menurut Alizar jumlah PNS Kepulauan Meranti yang akan diberhentikan tersebut sebanyak 9 orang pegawai. "Pada prinsipnya kita sudah berhentikan, dan SK pemberhentiannya sudah ditandangani Bupati," ujarnya. Dengan keluarnya SK tersebut mereka yang diberhentikan ini tidak lagi berstatus PNS. Serta seluruh hak-haknya sudah tidak diberikan. Menurut dia, pemberhentian PNS yang pernah terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. SKB tersebut mengatur agar pejabat berwenang untuk memberikan sanksi PNS yang terlibat Tipikor, sanksi paling lambat diberikan Desember 2018. "Dari bulan Januari tahun ini PNS yang pernah terjerat Tipikor itu gaji mereka sudah kita putuskan terlebih dahulu. Karena sesuai aturan sebenarnya pemberhentian mereka seharusnya sejak incraht hukumannya," kata Alizar. Walaupun demikian surat tersebut hingga kini masih belum disampaikan kepada yang bersangkutan. Sekretaris BKD Bakharudin menyampaikan bahwa penyampaian SK tersebut masih terhambat karena sejumlah agenda yang ada di Pemkab Meranti. "Kita masih cari waktu yang pas, ini sebenarnya dari kemarin sudah mau disampaikan, tapi karena ada agenda seperti pelantikan, penyerahan DPA jadi harus diundur," ungkapnya. Bakharudin mengungkapkan bahwa penyerahan SK tersebut direncanakan akan diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan melalui sebuah pertemuan. "Jadi rencananya kita undang, sehingga kita juga bisa jelaskan alasan lengkap pemberhentian," ujarnya. Selain itu Bakharudin mengatakan bahwa keputusan itu tetap dilaksanakan walaupun pihak yang bersangkutan tetap melakukan banding ke MK. "Kita tetap menjalankan keputusan Undang-Undang, kalau mereka mau banding itu persoalan yang berbeda," tuturnya. Dirinya mengatakan format surat pemberhentian tetap sama dengan daerah lain yang ada di kabupaten kota di Riau. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |