Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Pekan Depan, Komisi V akan Panggil Kemenhub tentang Kenaikan Harga Tiket Pesawat Sabtu, 12/01/2019 | 07:09 | |||||||||
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis. Foto: Detik JAKARTA - Terkait keluhan naiknya harga tiket pesawat, Komisi V bakal memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain Kemenhub, Komisi V juga bakal memanggi pihak maskapai. "Selasa tanggal 15 (Januari 2019) kami panggil Dirjen Hubud (Perhubungan Udara) dan maskapai untuk membahas ini," kata Ketua Komisi V Fary Djemy Francis seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (12/1/2019). Namun, dia tak menjelaskan rinci apa saja yang akan dibahas nantinya. Fary juga tak menjelaskan maskapai apa saja yang akan dipanggil. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat berkomentar soal adanya petisi di laman media sosial yang memprotes kenaikan harga tiket pesawat domestik. Dia pun meminta Kemenhub memberikan respons. "Mendorong Kemenhub untuk memanggil seluruh maskapai penerbangan guna menjelaskan mengenai kenaikan tiket pesawat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1). Selain itu, dia juga menyoroti tentang penerapan tarif bagasi. Menurutnya, hal itu menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. "Mendorong Kemenhub meminta seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi ketetapan tarif harga atas sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ucap Bamsoet. Perihal kenaikan harga pesawat itu muncul dalam petisi daring change.org yang berjudul 'Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesia'. Petisi itu sudah ditandatangani 111.943 orang saat dilihat detikcom pada pukul 06.31 WIB hari ini. "Penerbangan domestik yang biasanya pulang pergi bisa dibawah 1juta rupiah, kini rata2 diatas 1 juta bahkan bisa 2-4 juta pp perorang.. Harga tersebut terpantau stabil tinggi dari Januari hingga beberapa bulan kedepan...," tulis petisi itu. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan telah mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Pertemuan itu diadakan untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan sejumlah pihak sangat mahal, karena alami kenaikan yang tinggi. "Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan dalam keterangan resmi, Jumat (11/1). (*)
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |