Home / Politik | ||||||
KPU Pelalawan Telah Terima LPSDK Parpol Minggu, 06/01/2019 | 16:06 | ||||||
Ilustrasi PELALAWAN - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah menerima dan mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik (Parpol), Kamis lalu (3/1/2019). Seluruh Parpol yang ada di Kabupaten Pelalawan telah menyerahkan LPSDK tersebut meski ada Parpol yang dalam penyerahan LPSDK-nya tertera tak memiliki modal kampanye. "Kalau wewenang KPU hanya menerima saja LPSDK dari Parpol, kalau Parpol itu sendiri pada saat menyerahkan laporannya tertera nol namun nanti kenyataannya berbeda, itu wewenang Bawaslu," kata Ketua KPU Pelalawan, Asmadi SH, pada halloriau.com via selulernya, Minggu (6/1/2019). Asmadi menjelaskan bahwa dana kampanye adalah metode penggalangan atau pengumpulan dana yang akan digunakan oleh para kandidat politik dalam pemenuhan atas biaya-biaya atau pengeluaran saat dalam kampanye politik. Mekanisme pengumpulan dana kampanye ini sendiri bisa berasal dari berbagai sumber. "Ya, dana kampanye peserta pemilu ini sendiri bisa berasal dari berbagai sumber misalnya; sumbangan pribadi, sumbangan pihak ketiga yang tak mengikat dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan menurut aturan PKPU Nomor 24/2018," katanya. Lanjutnya, pada dasarnya semua warga Indonesia berhak berkontribusi membantu calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, atau partai politik. Namun, ada pihak-pihak yang tetap dilarang memberikan sumbangan. "Yang pertama adalah pihak asing. Siapa pihak asing? Undang-undang menentukan warga negara asing, bisa kelompok masyarakat asing," ujarnya. Dia mencontohkan kelompok yang dimaksud adalah lembaga swadaya masyarakat yang bukan berasal dari Indonesia. Pemerintah dan perusahaan asing pun dilarang. Definisi perusahaan asing adalah korporasi yang lebih dari 50% sahamnya bukan dimiliki oleh warga Indonesia. Peserta pemilu juga tidak boleh menerima dana dari APBN, APBD, BUMD, dan anggaran desa. "Itu hal-hal yang juga menjadi kategorisasi sumbangan dan kampanye," tukasnya. Penulis : Andi Indrayanto Editor : Fauzia
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |