Home / Politik | ||||||
Hanya Perindo yang Tidak Menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Kuansing Jumat, 04/01/2019 | 11:15 | ||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Hanya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing pada Rabu (2/1/2019). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar melalui Operator Sidakam KPU Kuansing Syafrilis yang ditemui halloriau.com, Jumat (4/1/2019). Belum diketahui apa alasan Partai Perindo Kuansing tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU Kuansing. Saat ditanya apa sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK ini disampaikan Syafrilis, apabila ada caleg yang terpilih dari Parpol tersebut bisa gugur karena tidak melaporkan dana kampanye. "Sanksinya kalau ada yang terpilih bisa dipermasalahkan dan bisa gugur,"ujar Syafrilis. Penyampaian LPSDK parpol peserta pemilu tahun 2019 telah berakhir pada Rabu (2/1/2019) di KPU Kuansing. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |