Home / Hukrim | |||||||||
Terungkap, Motif Pembunuhan Sepupu di Perawang Demi Modal Nikah, Awalnya Tak Niat Membunuh Jumat, 04/01/2019 | 09:48 | |||||||||
Tersangka di Mapolres Siak. SIAK-Polres Siak berhasil mengungkap motif penculikan dan pembunuhan bocah 5 tahun di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tersangka pembunuhan (MS) juga meminta tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp 300 juta sebagai modal untuk menikahi kekasihnya. Korban yang merupakan sepupu pelaku, diculik saat korban berada di rumah neneknya dan mengajaknya keluar dengan alasan untuk membeli es krim. Pelaku juga mengaku sakit hati kepada pamannya AS karena bersikap tidak adil dan sering berkata kasar kepada dirinya. "Saudara-saudaranya yang lain, saat menikah banyak yang diberi pamannya ke mereka, ada yang diberi hadiah rumah, sementara pelaku ini hanya diberi modal nikah Rp 5 juta oleh pamannya," kata Waka Polres Kompol Abdullah Hariri saat memimpin Konferensi Pers, Kamis (3/1/2019). Semula, ia berniat untuk menculik anak pamannya tersebut dari rumah, tetapi, di rumah pamannya ini banyak orang dan diawasi dengan kamera CCTV. "Menurut pengakuan pelaku, ia bersama tunangannya telah merencanakan menikah 25 Januari mendatang. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di salah satu Sub Kontraktor di salah satu perusahaan di Perawang itu mengaku, uang tebusan nantinya akan digunakan untuk biaya pernikahannya," kata Kompol Hariri. Sebelumnya, 28 Desember 2018 lalu, pelaku MS menculik dan membunuh korban yang bernama Ayub di Jalan Cenderawasih Kampung Perawang Barat Tualang, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 300 ke keluarga korban. Waka Polres menjelaskan, setelah itu pelaku membawa korban di Jalan Cenderawasih Kampung Perawang Barat, sampai di TKP pelaku mengikat korban. "Kemudian korban menjerit, kebetulan saat itu ada orang yang lewat, maka pelaku mencekik korban," kata Waka Polres. Saat itu waktu sudah Magrib, pelaku pergi dan korban ditinggalkan dalam kondisi terikat. "Setelah pukul 12 malam, pelaku kembali datang ke TKP. Saat itu kata pelaku, korban sudah tidak bernyawa, maka untuk menghilangkan jejak, pelaku langsung menguburkan korban di dalam lumpur," kata Kompol Hariri. Kompol Hariri mengatakan, menurut pengakuan pelaku, korban dibenamkan di dalam lumpur, dikarenakan saat itu kondisi sedang hujan lebat, maka ditemukan korban pertama kali keesokan harinya kondisi korban terkubur separuh badan, karena korban dikubur di aliran lumpur. "Sebelum pelaku datang kembali sekitar pukul 12 malam itu, pelaku sudah mengirim SMS ke ayah korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta," kata Waka Polres. Waka Polres menjelaskan, pelaku tidak berniat untuk membunuh korban, karena saat kejadian korban menjerit, maka pelaku mencekik korban, pelaku mengira saat itu korban sudah tidak bernyawa. Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di depan sebuah Hotel di Perawang, saat dilakukan pengecekan di HP pelaku, nomor HP pelaku sama dengan nomor yang mengirim SMS ke ayah korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 83 jo pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHPidana dengan masa hukuman 15 tahun penjara. Penulis: Ayu Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |