Home / Pekanbaru | ||||||
Belum Pecat ASN Bermasalah, Pemko Pekanbaru Abaikan SKB Pusat Kamis, 03/01/2019 | 16:51 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum pecat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, seharusnya ASN atau PNS bermasalah ini sudah harus dipecat terhitung 31 Desember 2018 lalu. "Memang sampai hari ini belum. Secara hukum sudah kita proses, tapi belum kita berikan sanksi (pecat)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS, M Noer MBS, Kamis (3/1/2019). Sesuai instruksi dari pusat, dari jajaran pemerintah pusat, provinsi dan juga dari KPK, kepala daerah harus menerbitkan surat pemberhentian. Namun belakangan, belasan ASN ini menyampaikan soal keinginan agar diberi kesempatan dan penundaan pemecatan. "Dari teman-teman kita itu minta untuk memperjuangkan nasib. Pada prinsipnya diperbolehkan dan dibuka seluas-luasnya. Kita mengawali dengan membuat surat minta ditunda untuk pelaksanaan itu. Kita sudah buat surat resmi langsung ditandatangani pimpinan agar dapat mempertimbangkan pelaksanaan pemberian hukuman ini," jelasnya. Alasan itulah sampai kini Pemko Pekanbaru belum lakukan pemecatan. "Andainya nanti tuntutan hak ini menang, maka hak-haknya itu akan dikembalikan," kata dia. Sebagai informasi, ada 17 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terlibat korupsi. 12 di antaranya merupakan ASN yang masih aktif. Belasan ASN ini terancam posisnya karena tersangkut tindak pidana korupsi. Adanya pemecatan ini berawal dari Surat Keputasan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi. Penulis : Delvi Adri Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |