Home / Hukrim | |||||||||
Naik 221 Persen Dibanding Tahun Lalu, Pidana Narkotika di Tubuh Polri Meningkat Jumat, 28/12/2018 | 06:38 | |||||||||
Foto : CNN Indonesia JAKARTA - Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terkena disiplin dan pidana terkait narkotika mengalami peningkatan tahun ini dibandingkan sebelumnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan peningkatan itu terjadi di dua hal, yakni peningkatan pada sektor konsumsi narkotika dan pelanggaran pidana narkoba. "Pelanggaran disiplin konsumsi narkoba meningkat 2,8 persen, sedangkan pelanngaran pidana narkoba meningkat 221 persen," kata Tito di acara Rilis Tahunan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018), seperti dikutip dari cnnindonesia.com. Tito menerangkan pada 2017 jumlah polisi yang terkena pelanggaran disiplin karena menggunakan narkotika ada sebanyak 289 pelanggaran. Sementara itu, sepanjang 2018 jumlah anggota yang mengkonsumsi narkotika sebanyak 297 pelanggaran. "Jenis pelanggaran pidana narkotika di tahun 2017 ada sebanyak 76 pelanggaran, sementara di sepanjang tahun ini ada 244 pelanggaran," jelas Tito. Tito menyebut peningkatan temuan pelanggaran banyak terjadi karena pengawasan internal yang semakin gencar dilakukan pihaknya. Atau, sambung Tito, bisa jadi peningkatan pidana narkotika memang karena murni kenaikan kasus. "Memang terjadi kenaikan atau operasi internal semakin kencang sehingga angkanya naik. Hal itu didorong oleh upaya proaktif dan ketegasan pimpinan Polri untuk menindak bentuk pelanggaran termasuk yang dilakukan internal Polri," kata mantan Kapolda Metro Jaya dan Kepala Densus 88 Antiteror Polri tersebut. Selain pidana narkotika, Tito menerangkan sejumlah pelanggaran lain yang tercatat menurun dalam laporan tahunan yang dirilis hari ini adalah pidana asusila dan penipuan. Sementara kasus pencabulan yang dilakukan personel Polri meningkat dari jumlah satu kasus pada 2017 menjadi tiga kasus pada 2018. Namun, kata Tito, secara keseluruhan jumlah pelanggaran disiplin tahun 2018 menurun 54 persen atau sebanyak 2.705 kasus dibandingkan tahun 2017 sebanyak 5.904. Terakhir, jumlah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) meningkat 67 persen atau sebanyak 1.287 kasus di 2018 dan pelanggaran pidana meningkat 70 persen atau sebanyak 292 kasus di tahun 2018. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |