Home / Hukrim | ||||||
Pemkab Inhil Diminta Tindak Tegas Gelper di Tembilahan yang Diduga Kangkangi Perda Senin, 17/12/2018 | 14:11 | ||||||
Ilustrasi INHIL - Diduga kuat Gelanggang Permainan (Gelper) di Tembilahan yang seolah hanya permainan ketangkasan namun terindikasi jadi sarana perjudian. Gelper ini juiga terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Inhil tahun 2016.
Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, terdapat 6 titik tempat permainan yang bisa ditemui di Tembilahan. Terdapat 3 titik di lantai tiga Plaza Tembilahan, 1 titik di lantai atas Pasar Rakyat, 1 titik di belakang Plaza deretan Toms Cafe, dan 1 titik di lantai atas Dragon City deretan toko serba 6000. Seperti yang dikemukakan Arbain selaku Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Inhil, dia berharap penuh kepada Pemerintah dan aparat yang berwajib untuk segera menertibkan tempat-tempat Gelper tersebut. "Hari ini kami ingin mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah dan seluruh aparat yang berwajib, sudah bertahun-tahun kita mengikuti perkembangan Gelper ini, bukannya berkurang malah semakin bertambah," katanya, Senin (17/12/2018). Lanjut pria yang akarab disapa Bain ini mengatakan, jika berbicara izin, mari ditinjau ulang secara transparan izin dan peruntukannya apakah sesuai dengan realita di lapangan sekarang. Yang lebih parah lagi, Bain menduga ada sebagian titik (Gelper) yang beroperasi masih menggunakan izin lama, izin lama dalam artian di tempat lama beroperasi dan memiliki izin, lalu tempat tersebut sudah tutup dan beroperasi di tempat yang berdeda/baru dengan mengantongi izin lama. "Kita sudah mengantongi nama-nama tempat Gelper ini, yang mana izin nya sudah habis pada 2019 mendatang dan mana yang tidak ada izin atau memakai izin lama", jelasnya. Lebih lanjut Arbain juga menyampaikan, meminta ketegasan Pemerintah Daerah dan aparat yang berwajib untuk segera menindak lanjuti hal tersebut sesuai Perda Inhil tahun 2016, Bab IV, Pasal 12. "Tindak sesuai Perda yang berlaku, di sana jelas dikatakan pada pasal 12 ayat 1 poin A, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau mengoperasikan alat ketangkasan dan elektronik yang mengarah pada perjudian, pornografi dan pornoaksi", tutupnya. Penulis: Yendra Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |