Home / Hukrim | ||||||
BBPOM Berhasil Amankan 620 Item Kosmetik Ilegal Selasa, 11/12/2018 | 11:07 | ||||||
BPOM Pekanbaru berhasil amankan kosmetik ilegal. PEKANBARU - Sedikitnya 620 jenis kosmetik ilegal berhasil diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru saat penertiban pasar tahap II sejak 19 November hingga 8 Desember ini. Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri, semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila terdapat alat bukti yang cukup maka diproses hukum sesuai undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 197. "Kita akan proses sesuai undang-undang kesehatan, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediakan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud di dalam pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," ungkap Muhammad Khasuri. Menurut Muhammad Kashuri lagi bahwa penertiban ini dilakukan untuk menekan peredaran kosmetika ilegal maupun mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kegiatan penertiban ini juga bertujuan untuk memastikan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal, sehingga melindungi industri kosmetik yang memiliki izin. Sehingga produk kosmetik di Indonesia memiliki daya saing yang baik dan melindungi masyarakat. "Dari 42 sarana yang kita periksa, diperoleh 22 sarana tidak memenuhi syarat dan 20 sarana memenuhi ketentuan, dengan jumlah temuan 620 item produk kosmetik ilegal/tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya," ungkap Kashuri pada Selasa (11/12/2018). Jenis sarana yang diperiksa menurut Kashuri antara lain, distributor kosmetik (gudang), klinik kecantikan, salon, toko kosmetik, toko kelontong dan swalayan. Kashuri mengatakan lagi bahwa penertiban ini dilakukan di Pekanbaru dan beberapa daerah seperti Kampar, Kuansing, Siak, Pelalawan, dan Rohul. Total ada 21.218 pcs dari 620 jenis produk yang diamankan. "Total nilai ekonomi yang diamankan yakni Rp 1.060.535.000," tambah Kashuri. Untuk diketahui Penertiban yang dilakukan oleh BBPOM ini bekerjasama dengan pihak terkait seperti Dinkes, Kepolisian, Satpol PP, dan Disperindag. Setelah dilakukan penertiban akan diproses sesuai mekanisme dan SOP yang ada dan sesuai peraturan perundang-undangan. BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas produk ilegal dan mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. "Masyarakat diharap cerdas dan berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu cek klik yakni, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluarsa sebelum membeli atau memilih kosmetik," imbau Khasuri. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |