Home / Politik | ||||||
Bawaslu Pekanbaru Bersihkan APK Menempel di Tiang Listrik dan Pohon Senin, 10/12/2018 | 17:12 | ||||||
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru bersama jajaran Panwas se-Kecamatan di Kota Pekanbaru gencar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menempel di tiang listrik dan pohon. Hasilnya, ratusan APK yang tersebar di 12 kecamatan diturunkan.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, pembersihan APK itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 1990 yang fokus pada pelanggaran baliho dan billboard berbayar, di pohon, tiang listrik dan tiang telepon. "Kita sudah mulai sejak masa kampanye, menertibkan APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan pohon-pohon. Karena jumlahnya memang sekarang ini banyak dan itu berdasarkan SE Bawaslu Nomor 1990," jelas Indra, Senin (10/12/2018). Jumlah APK yang telah bersihkan dan diamankan mencapai ratusan APK. Namun, Indra menyebutkan belum ada jumlah pasti, karena proses penertiban masih berlangsung. "Kita belum tahu data pastinya," kata dia. Lanjutnya, bentuk pengawasan APK itu ada beberapa macam, seperti pengawasan ukuran, jumlah, materi, kemudian dari segi letak pemasangan. Selama, ini Bawaslu mengawasi jumlah dan ukuran. Ia menjelaskan, untuk Baliho, hanya diperbolehkan lima setiap kelurahan. Sedangkan untuk spanduk diperbolehkan sebanyak 10 spanduk. "Nah setelah keluar SE itu, diperjelas peserta pemilu, baik itu calon legislatif dilarang memasang APK di tiang listrik dan pohon," jelasnya. Penulis : Delvi Adri Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |