Home / Hukrim | ||||||
BPOM Kota Dumai Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp180 Juta Senin, 10/12/2018 | 16:40 | ||||||
BPOM Kota Dumai ekspos temuan kosmentik Ilegal Senilai Rp 180 Juta di Kota Dumai, Senin (10/12/2018) di kantor BPOM Kota Dumai. DUMAI - Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi ketentuan, Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai melakukan aksi penertiban kosmetik ilegal.
Penertiban sudah dimulai sejak 26 November 2018 lalu. Hingga kini BPOM menemukan kosmetik ilegal sebanyak 5.160 pcs senilai Rp180 Juta. Selama dua pekan, petugas dari BPOM bersama instansi terkait telah memeriksa 28 tempat distribusi kosmetik di Dumai. Hasilnya, BPOM mencatat 57 persen tempat distribusi kosmetik masuk kategori Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, namun BPOM tidak menjelaskan tempat mana saja. "Total temuan kosmetik TMK dari berbagai tempat berjumlah 469 item dengan jumlah kosmetik aebanyak 5.160 pcs atau senilai Rp.180.093.000," kata Kepala Kantor BPOM Kota Dumai, Emi Amalia S.Farm, Apt, M.Sc dalam keterangan persnya, Senin (10/12/2018) pagi. Ia berpesan agar masyarakat bijak dan jeli membeli kosmetik dan selalu waspada agar terhindar dari kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Maka dari itu, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari bahaya produk kosmetik TMK. Tidak hanya sosialisasi, BPOM juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). "Kami menghimbau pelaku usaha untuk mentaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembelian kosmetika secara online dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,” pesannya. Semetara itu, Kabid Perindag Hermanto, mengatakan penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merupakan langkah untuk menyelamatkan konsumen dari produk ilegal. "Kami mendukung apa yang dilakukan BPOM semoga ini bermanfaat untuk masyarakat Dumai," harapnya. Hal senada juga disampaikan Kasi Farmakes Dinkes Dumai, Sarina Uly. Ia menyebutkan, konsumen harus bijak agar konsumen dapat memilih konsmetik yang tepat untuk digunakan. "Intinya, teliti dulu sebelum membeli dan jadilah konsumen yang cerdas," paparnya. Penulis: Bambang Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |