Home / Hukrim | |||||||||
Rektor Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta Dilaporkan ke Polda Riau Atas Dugaan Penghinaan Minggu, 09/12/2018 | 19:48 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Beberapa hari lalu, seorang dosen sekaligus mahasiswa tingkat akhir yang mengambil Program Doktor Bidang Ilmu Lingkungan, melaporkan oknum rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru berinisial DR Mr ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, atas dugaan penghinaan. Awalnya pelapor yang bernama Komala Sari (35) mengatakan, penghinaan itu terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu ia mendatangi terlapor untuk meminta tanda tangan. Dimana terlapor merupakan salah satu penguji yang belum menyetujui disertasinya. Namun dari percakapan, MR tidak menerima hingga terjadi perdebatan. Sehingga korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari terlapor. Disertasi yang tebalnya kurang lebih 200 lembar itu dilemparkan terlapor sambil diduga melontarkan kata-kata kasar. "Puncaknya bapak itu melempar disertasi saya hingga mengenai tangan. Sambil mengucapkan kata-kata kasar tidak bermoral," kata korban saat dihubungi wartawan, Minggu (9/12/2018). Pelapor menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan bahwa kerja sama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin MR untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. "Saya rasa dia marah karena itu, tapi kan tak bisa mencampuradukkan dengan tugas mahasiswa. Saat melempar itu, disaksikan Pembantu Rektor I," ucapnya. Tidak puas dengan perbuatan terlapor, korban melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Riau bertanggal 3 Oktober 2018 yang ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Bahkan kejadian ini tidak dilaporkan ke Polda Riau saja, korban juga melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Riau terkait pelayanan publik di perguruan tinggi yang dia jalani. Akibat kejadian ini, sejak ia melaporkan ke polisi, korban menyebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya. "Saya paham jika membela profesi tapi seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," tutupnya. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban, Minggu (9/12/2018) sore. "Benar. Namun saya belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan (perkara)," singkat Sunarto. Sementara itu, Rektor MR yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan komentar lengkap tentang perkara yang terjadi ini. "Mohon maaf, besok saya beri klarifikasi. Terima kasih," ucapnya melalui pesan singkat. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |