Cari |
Polisi Tangkap Sepasang Sejoli di Sumbar Usai Rampas Motor Temannya Rabu, 05/12/2018 | 20:22 | ||||||
![]() PEKANBARU - Entah setan apa yang merasuki pasangan sijoli berinisial RA (18) dan ES (17) nekat merampas sepeda motor Honda Beat warna hijau milik temannya setelah minta diantarkan ke daerah Terminal AKAP, Kecamatan Payung Sekaki, bulan lalu. Usai merampas paksa sepeda motor, pelaku melarikan diri meninggalkan korban seorang diri di AKAP. Tak terima perlakuan pelaku ini, ia langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Payung Sekaki. Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan keberadaan pelaku ini didaerah Lintau, Sumatera Barat. Tanpa perlawanan berarti, keduanya ditangkap, Senin (3/12/2018) pagi. "Kedua pelaku kita tangkap di daerah Lintau, Sumatera Barat," kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky, Rabu (5/12/2018) saat ekspos. Lebih lanjut, saat penangkapan pelaku, barang bukti sepeda motor tidak berada di tangan pelaku, melainkan dititipkan di rumah keluarga RA di Jalan Paus. Kata Iman, motif aksi keduanya ternyata hanya untuk menguasai dan menggunakan sepeda motor korban. "Pelaku dan korban ini sudah saling mengenal, saat ditangkap barang bukti dititipkan di rumah keluarga pelaku RA. Motifnya ingin menguasi sepeda motor milik korban saja," sambung Iman. Sebelum Terminal AKAP sebagai tempat eksekusi akhir pelaku merampas sepeda motor korban, lanjut Iman, pelaku mengajak korban berkeliling. Pelaku minta diantarkan ke Jalan Garuda Sakti, Kilometer 2, lalu berpindah ke sekolah Darma Yudha. Serasa belum pas tempat untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian meminta diantarkan ke Terminal AKAP. Di sinilah aksinya dimulai, ES menendang korban sementara RA langsung mencekik korban dari belakang. "Karena di dua lokasi sebelumnya dirasa tidak pas oleh kedua pelaku untuk beraksi, karena masih ramai warga. Barulah sampai di Terminal AKAP mereka melakukannya," pungkas Iman. Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penulis : Helmi Editor : Fauzia | ||||||
![]() ![]()
|
||||||
Komentar Anda :
|
