Home / DPRD Rohul | ||||||
Kabel Semerawut, Komisi IV DPRD Rohul Panggil PLN, Telkom, dan Pengusaha TV Kabel Kamis, 29/11/2018 | 17:08 | ||||||
Ilustrasi: kabel. PASIR PANGARAIAN - Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) panggil pihak PT. PLN Rayon Pasir Pangaraian, PT. Telkom serta pengusaha TV Kabel, terkait semrawutnya jaringan udara di wilayahnya.
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE, Rabu (28/11/2018) sore, didampingi sejumlah anggota seperti Mukhin, Ermiyanti, Baihaqi, Budi Suroso, Kepala Diskominfo Rohul Gorneng, pengusaha TV kabel se-Rohul, pimpinan PT. PLN Rayon Pasir Pangaraian dan PT. Telkom. Di hearing tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Rohul menilai, bahwa jaringan udara milik PLN, Telkom dan TV Kabel, termasuk jaringan bawah tanah kabel fiber optik milik Telkom sangat semrawut, sehingga perlu dilakukan penataan. Sebut Ketua Komisi IV DPRD Rohul Nono Patria Pratama, sesuai data dan hasil turun ke lapangan, jaringan udara milik Telkom khususnya di Pasir Pangaraian dan Ujung Batu juga sangat semrawut. "Bila beraturan, baik itu pemasangan tiang, kabel jaringan udara sangat mengganggu," tegas Nono. "Kemudian, juga adanya pembangunan fiber optik yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah Rohul baik DPRD dan Perkim, menyebabkan jaringan sangat mengganggu dan ada yang merusak kontruksi jalan," tambah Nono. Diakui Nono, juga terdapat data jaringan Telkom terpasang kabel milik TV kabel, seperti di Ujung Batu dan Pasir Pangaraian yang dinilai tidak ada legalisasi aturannya. "Berarti pemasangannya saja tidak ada izin. Di PLN juga hari ini kita sangat menyangkan jaringannya juga sama, pesangnya tidak sesuai aturan dan tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah," ungkap Nono dan mengaku banyak tiang listrik yang harus diganti. Kemudian tegas Nono mengatakan, jaringan TV kabel yang menumpang di jaringan PLN dan Telkom juga semrawut, sementara pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa. Atas kondisi itu, Nono meminta agar pemerintah daerah membuat aturan Peraturan Daerah atau minimal Peraturan Bupati, tentang aturan pemasangan jaringan udara dan jam operasi TV kabel, termasuk titik tiang Telkom atau tiang listrik. Dirinya menilai, bahwa pemasangan tiang yang asal-asalan akan merusak tatanan kota di Kabupaten Rohul. Menurutnya, bahwa adanya aturan dari pemerintah daerah, maka pemasangan tiang tidak merusak tatanan kota. Sebut Nono pula, dirinya memberikan batas waktu enam bulan ke PLN, Telkom dan pengusaha TV kabel agar memperbaiki jaringannya, sehingga tidak semrawut lagi. Kemudian, berharap pihak TV kabel ikut bersumbangsih untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD Pemkab Rohul. Salah seorang pengusaha TV kabel di Pasirpangaraian, Ruslan Nasution, mengatakan pihaknya bersedia ikut bersumbangsih, namun sampai saat ini belum ada aturan dari pemerintah daerah. Kata pimpinan PT. Ginta Vision ini mengaku mereka selama ini telah kontrak dengan Ikon Plus, merupakan anak perusahaan PT. PLN untuk pembayaran sewa tiang, namun kabar terbarunya kontrak akan dialihkan ke perusahaan lain ke depannya. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |