Home / Hukrim | ||||||
Dugaan Korupsi Alkes Permohonan Penangguhan Penahanan 3 Dokter Menunggu Jawaban Kejati Riau Rabu, 28/11/2018 | 16:05 | ||||||
Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum memutuskan perihal penangguhan penahanan 3 orang dokter yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad. Surat pengajuan permohonan penangguhan penanganan 3 orang dokter ini telah diserahkan Kepala RSUD Arifin Ahmad dan Ikatan Dokter lainnya ke Kejari. Alasannya karena dokter masih dibutuhkan pasien untuk memberikan pelayanan prima. "Saya belum mutuskan surat permohonan penangguhan penahanan 3 dokter ini dari pihak RSUD dan Ikatan Dokter. Kita masih menunggu pimpinan," kata Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto kepada halloriau.com, Rabu (28/11/2018). Sementara itu Suripto masih bersikukuh ingin mendapatkan kepastian alasan yang kuat dari surat pengajuan permohonan penangguhan 3 orang dokter yang menjadi tersangka ini. Dirinya tak ingin kecolongan seperti masalah yang lama. "Ya suratnya itu sudah kita terima (kemarin,red) dari Kepala RSUD. Tapi tetap apa alasannya dulu dan dasarnya apa. Gak mungkin saya putuskan sendiri bisa apa tidaknya. Untuk itu pun saya tetap sampaikan ke Kejati," pungkas Suripto. Lima tersangka yang termasuk di dalamnya 3 orang dokter yang diketahui ahli spesialis bedah dan gigi, resmi ditahan Kejari dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alkes RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Mereka yang ditahan ini, Mukhlis dan Yuni Elvita dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Sementara dari pihak dokter ada tiga orang yaitu, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial. Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Sehingga penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |