Home / Hukrim | |||||||||
BBKSDA Riau Telusuri Pelanggaran Hukum Penjualan Burung Merak Rabu, 28/11/2018 | 12:12 | |||||||||
Burung merak yang berhasil diselamatkan PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tengah menelusuri pelanggaran hukum terhadap penjualan ketujuh burung merak yang berhasil diselamatkan oleh Balai Karantina Kelas I Pekanbaru di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Selasa (27/11/2018). Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo kepada halloriau.com, Rabu (28/11/2018) siang mengatakan burung merak ini dibawa warga dari Malaysia. "Karena ada yang jual di sana jadi mereka beli dan dibawa ke Indonesia. Ini masih kita dalami apakah ada bentuk pelanggaran pidananya," ungkap Hutomo. Sementara ini, ketujuh burung merak yang termasuk satwa hewan yang dilindungi negara ini, telah direlokasikan. Kondisi kesehatannya, kata Hutomo, setelah dicek hasilnya baik. "Dari pemeriksaan kesehatan mulai dari pemeriksaan sampel darah dan air liur, burung merak itu dalam kondisi sehat dan kini berada di kantor BBKSDA Riau," sambung Hutomo. Ketujuh burung merak (Pavo sp) yang berbulu biru ini, terdiri dari lima ekor dewasa dan dua ekor anakan. Seluruhnya masih dalam kondisi sehat. Dalam pangsa pasar gelapnya bisa bernilai cukup tinggi. Burung merak itu diperoleh warga dari Malaysia. Mereka beli dari sana dan dibawa ke Indonesia. Oleh petugas Balai Karantina Kelas I Pekanbaru di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau yang menemukannya langsung disita. Karena jenisnya satwa dilindungi. "Berhubung di negara kita merak termasuk jenis dilindungi akhirnya kita sita," pungkas Hutomo. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |