Home / Hukrim | ||||||
Ngaku-ngaku Pejabat Polri, Pria Ini Peras Warga Rp 15 Juta Selasa, 27/11/2018 | 16:49 | ||||||
Komarudin saat diciduk polisi benaran. JAKARTA - Walau sudah banyak oknum yang tertangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai polisi, namun pelaku baru masih saka bermunculan.
Seperti oknum bernama Komarudin ini. Dia ditangkap polisi di wilayah Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat. Tersangka diciduk lantaran mengaku-ngaku sebagai Kapolsek dan memeras warga. Penangkapan Komarudin dilakukan unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu A Fajrul Choir. Tersangka dibekuk di depan RS Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 10.10 WIB. "Modusnya mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina dalam keterangannya, Selasa (27/11/2018). Kasus ini bermula, pada 1 November 2018 lalu Komarudin melihat berita di internet soal adanya kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia pun memanfaatkan berita tersebut untuk melakukan penipuan terhadap para orang tua yang anaknya terlibat dalam peristiwa tawuran itu. Pada 3 November, Komarudin menghubungi salah satu orang tua bernama Deni Hariyanto. Tersangka mengaku-ngaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 15 juta agar anaknya bernama Rian Ikhsan yang berstatus saksi dapat dibebaskan oleh penyidik. "Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut, setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," ujar Kompol Maulana. Mendapat laporan kasus ini, unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Komarudin. Dari tersangka sejumlah barang bukti disita, di antaranya 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, serta rekap nomor telepon beberapa instansi pemerintah. "Pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," jelas Kompol Maulana. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Tersangka sendiri saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.(*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |