Cari |
Lima Tersangka Termasuk Tiga Dokter, Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad Senin, 26/11/2018 | 22:38 | ||||||
![]() PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin (26/11/2018) sore. Diantara tersangka, diketahui tiga orang merupakan dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21 oleh penyidik Polresta Pekanbaru langsung dilimpahkan tahap II nya ke penyidik Jaksa Peneliti. Adapun kelima tersangka ini, inisial M dan YE dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Dan tiga dokter yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk yaitu dr WZ, dr KAP, dan dr M. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II nya kasus tersebut dari penyidik Polresta Pekanbaru. "Hari ini, kita sudah menerima tahap II dugaan korupsi pengadaan Alkes dari Polresta beserta lima orang tersangkanya," ujar Fuady kepada halloriau.com. Untuk kelima tersangka ini, kata Fuady akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Agenda selanjutnya, pihaknya akan menyusun surat dakwaan para tersangka, tujuannya agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebelum dibawa ke Rutan, kelima tersangka ini mendapatkan pelayanan cek kesehatan oleh tim medis di kantor Kejari. Kemudian tersangka digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi orange. Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan Alkes di RSUD AA Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR. Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter-lah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah | ||||||
![]() ![]()
|
||||||
Komentar Anda :
|
