Home / Hukrim | ||||||
Meski Belum Ditahan, Polda Riau Tetap Lanjutkan Proses Dugaan Pengrusakan Kebun Sawit Sabtu, 10/11/2018 | 20:17 | ||||||
Mapolda Riau. PEKANBARU - Seorang wanita inisial M tidak kunjung ditahan oleh Polda Riau, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan kebun sawit milik Edi Suryanto di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. "Sangat disayangkan jika seorang tersangka pengrusakan kebun sawit klien kami belum ditahan," ucap Kuasa Hukum Edi Suryanto, Ray Hartawan Tampubolon SH, Sabtu (10/11/2018). Lebih lanjut dikatakan Ray, penyidik Polda Riau sebaiknya mendalami apakah ada itikad tersangka dalam proses hukum ini. "Di samping itu, kliennya pun berhak mendapat kepastian dalam mencari keadilan. Padahal, dia (M,red) status tersangka telah disandang cukup lama sekali," harap Ray. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto saat dihubungi halloriau.com, Sabtu (10/11/2018) malam, membenarkan tersangka tidak dilakukan penahanan. "Tidak ada ditahan. Karena tersangka masih dalam kondisi sakit kemaren. Tapi tetap kita proses," ungkap Hadi. Dijelaskan Hadi, untuk mengingat rasa kemanusiaan pihaknya tidak memberanikan diri menahan seorang tersangka yang dalam kondisi sakit. Meski demikian, dirinya belum dapat memastikan kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. "Menunggu dia pulih betul dari sakit, karena ada surat sakitnya juga kita terima. Kalau dia sehat akan kita dilakukan proses lanjutnya. Tapi gak mungkin kita tahan orang yang sakit terus kalau dia meninggal sapa yang mau bertanggung jawab," tutup Hadi dipenghujung telponnya. Dikatakannya, kasus ini berawal dari laporan Edi Suryanto ke Polda Riau pada 29 Juni 2015. Edi menuduh M telah merusak tanaman sawit miliknya sebanyak 14.000 batang yang ditanam diatas lahan seluas 114 hektar. Tanaman sawit yang berumur 5 hingga 6 tahun itu, terletak di RT 04 RW 014 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Laporan itu dituangkan dalam Laporan Polisi bernomor LP/277/VI/2015/SPKT POLDA RIAU dengan tuduhan Tindak pidana Pengrusakan Pasal 170 jo Pasal 406 KUHPidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M tak kunjung ditahan. Bahkan, selama jadi tersangka, Ia tercatat beberapa kali tidak menghadiri panggilan kepolisian. Ia mengaku sakit. Diketahui, berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap I dan masih dikembalikan oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |