Home / Hukrim | ||||||
Napi asal Negeri Jiran yang Kabur Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kamis, 08/11/2018 | 17:12 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Mohammad Azizie bin Abdul Hamid, yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Riau, di tahun 2017 lalu, kini berhasil ditangkap kembali. Narapidana berhasil diciduk oleh aparat Kepolisian Malaysia di daerah Bukit Aman, Malaysia dengan kasus yang sama, yakni narkoba jenis sabu dengan berat 16 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono kepada halloriau.com, Kamis (8/11/2018) membenarkan hal tersebut. Penangkapan telah dilakukan 3 pekan lalu. "Ya benar, Azizie ini sudah ditangkap kembali dengan kasus narkoba seberat 16 kilogram oleh pihak Kepolisan Malaysia, kurang lebih 3 minggu yang lalu," ujar Hariono. Diketahui, Mohammad Azizie bin Abdul Hamid merupakan narapidana narkotika yang diganjar pasal 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1) vonnis 15 tahun penjara oleh pengadilan Bengkalis. Hukumannya sudah dilalui sekitar 3 tahun, hingga sisa hukuman masih 11 tahun, 2 bulan, 28 hari. Sementara itu, kata Hariono, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia untuk membongkar jaringannya di wilayah Polda Riau. Sebagain jaringannya sudah ditangkap. Selain itu, pihaknya juga mencoba membicarakan ke pihak Kepolisan Malaysia agar Azizie dibawa ke Indonesia untuk melanjutkan proses sisa masa tahanannya. Namun dari hasil komunikasi ini, sambung Hariono, ada opsi yang harus dipilih. "Kalau peraturan di Malaysia, hukuman terberat bagi pemilik sabu di atas 50 gram adalah hukuman mati. Karena Azizie ditangkap dengan sabu seberat 16 kilogram, maka kita pilih biar pihak Malaysia mengadili hukuman mati buat dia di sana," terang Hariono. Paska kejadian kaburnya narapidana Mohammad Azizie bin Abdul Hamid dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis-Riau, di tahun 2017 lalu, diketahui ada dugaan kuat keterlibatan orang dalam saat proses kaburnya Azizie. Modus Azizie agar bisa kabur dari Lapas, ia berpura-pura akan mengambil makanan dari pintu utama Lapas. Kemudian diam-diam napi tersebut kabur dari Lapas. Kaburnya karena diduga difasilitasi Sipir Lapas. Atas pelanggaran itu, ketiga Sipir diminta membuat pernyataan terbuka kepada atasannya. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui menerima sesuatu (uang). Tiga sipir itu adalah Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan. Bandar narkoba dari Malaysia itu kabur dari Lapas Bengkalis pada Kamis, 16 November 2017 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum kabur, tiga petugas menerima kompensasi dari Azizie. Diketahui adanya penyalahgunaan wewenang, dan tentunya menyalahi kode etik petugas Lembaga Pemasyarakatan. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |